Raker Menhan Bersama Komisi I DPR RI Pengelolahan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan

  • Bagikan
Raker Menhan Bersama Komisi I DPR RI Pengelolahan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan

Suarabekasinews.com,Jakarta –

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mewakili pemerintah mengikuti rapat kerja ke-2 dengan Komisi I DPR,dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Kamis (22/8) di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta. Menhan mengatakan bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara,wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Raker Menhan Bersama Komisi I DPR RI Pengelolahan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan

“Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara merupakan usaha, tindakan,dan kegiatan untuk mentransformasikan Sumber Daya Manusia,Sumber Daya Alam, dan Sumber Daya Buatan menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara,”ujarnya.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari sebagai pimpinan rapat kerja mengungkapkan bahwa,rapat kerja yang akan membahas secara keseluruhan materi muatan Rancangan Undang-Undang. Rapat kali ini untuk mendapatkan kesepakatan, baik muatan maupun rumusan substantife pasal-pasal yang ada dalam Rancangan Undang-Undang.

Selanjutnya hasil bahasan dapat diserahkan sebagai bahan dalam Rapat Panja,Tim Perumus,dan Tim Kecil ataupun langsung menyepakati rumusan agar tetap sesuai dengan rumusan RUU.
Menhan mengharapkan,kiranya Rancangan Undang-Undang tersebut dapat segera dibahas secara bertahap dan mendapat persetujuan bersama dari DPR RI.

Hadir mendampingi Menhan pada rapat kerja tersebut yaitu,Sekjen Kemhan,Staf Ahli Menhan Bidang Sosial,Dirjen Pothan Kemhan, Dirjen Kuathan Kemhan, Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM,Karo Hukum SEtjen Kemhan,Karo Turdang Setjen Kemhan,serta Karo Humas Setjen Kemhan. (Tjo/Puskom Kemhan))

  • Bagikan