Pasal 17 PP 43/2018, 2 Persen Bagi Pelapor Korupsi

  • Bagikan
Pasal 17 PP 43/2018, 2 Persen Bagi Pelapor Korupsi

Jakarta,-

Para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018. Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta).  Regulasi itu diteken Presiden dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 18 September 2018 dan masuk dalam lembaran negara tahun 2018 nomor 157.

Seperti diketahui Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PP ini diterbitkan dengan menimbang Pasal 41 Ayat (5) dan Pasal 42 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Pengharaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelapor tindak pidana korupsi berupa suap juga menerima penghargaan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan. Nilai maksimal Rp10 juta. Meski begitu, setiap pelapor wajib memenuhi kriteria. Misalnya, aparat penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan.

Batas waktu penilaian paling lama 30 hari kerja, terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diterima oleh jaksa. Penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Perlindungan hukum didapatkan pelapor apabila laporannya mengandung kebenaran. Penegak hukum nantinya bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Secara teknis, masyarakat dapat memberikan informasi mengenai dugaan korupsi. Pemberian informasi kepada penegak hukum berbentuk laporan tertulis atau lisan. Melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan setidaknya memuat identitas pelapor, termasuk uraian terkait fakta tentang dugaan telah terjadinya korupsi. Pelapor wajib menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau identitas diri lain, dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Pelapor pun berhak menanyakan laporan yang diberikan kepada penegak hukum. (bgck; foto ist

  • Bagikan