Pilkada Serentak Kodam Jaya Kerahkan 4.188 Personil Bantu Polda Metro Jaya

  • Bagikan
Pilkada Serentak Kodam Jaya Kerahkan 4.188 Personil Bantu Polda Metro Jaya

Jakarta, SBN-

Kodam Jaya mengerahkan 4.188 personelnya untuk membantu tugas kepolisian mengamankan dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak yang akan di laksanakan pada tanggal 27 Juni 2018. 

Hal tersebut ditegaskan ulang oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Joni Supriyanto disela kegiatan menghadiri video conference Pam Pilkada serentak bersama Kapolri, Panglima TNI,Mendagri,Ketua KPU,Ketua Bawaslu dan DKPP di Gedung Promoter Lt. 2 Polda Metro Jaya,Jakarta,pada Senin (25/06/2018).

“Kita siap menerjunkan sekitar 4.000 prajurit untuk mengawasi dan membantu tugas kepolisian mengamankan dan menyukseskan pilkada,”ujar Mayjen TNI Joni Supriyanto.

Meski tahun ini,Jakarta tidak ada gelaran pilkada,Pangdam Jaya tetap menegaskan bahwa dirinya siap untuk menjaga pesta demokrasi tersebut di wilayah tanggung jawabnya,karena ada 4 wilayah di jajaran Kodam Jaya yang akan melangsungkan pilkada yaitu Pilbup Tangerang, Pilwalkot Tangerang,Pilwalkot Bekasi dan Pilwalkot Depok serta untuk Bekasi dan Depok juga mengikuti Pilgub Jawa Barat.

“Tahun ini Tangerang,Bekasi dan Depok menggelar pilkada di masing-masing kota,selain itu Depok dan Bekasi juga mengikuti pilgub Jawa Barat,”lanjut Pangdam Jaya.

Pangdam Jaya melanjutkan, bantuan pengamanan termasuk melakukan pengawasan untuk mencegah gesekan terjadi antar-pendukung calon di pilkada, sehingga pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengoptimalkan tugas pengamanan. “Kami bersama-sama Polda Metro Jaya menanganinya,dalam kondisi sehari-hari,Polda menjadi komandan di lapangan. Kalau terjadi emergency barulah kami akan turun membantu, mudahan-mudahan semua berjalan lancar,” tegasnya.

Terkait netralitas TNI dalam pilkada dan pilpres,Pangdam Jaya meyakinkan masyarakat agar tidak meragukannya,karena ia yakin anggota TNI maupun prajurit Kodam Jaya pasti taat dalam melaksanakan netralitas yang tertuang dalam Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. “Tentara netral,itu sudah jelas perintahnya dalam menghadapi pemilu dan pilkada,”pungkas Pangdam Jaya.

(Git/Pendamjaya)

  • Bagikan