Serah Terima Dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, Musholla Al – Bahar Kalibaru

  • Bagikan
Serah Terima Dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, Musholla Al - Bahar Kalibaru

Bekasi, SBN –

Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf Musholla Al – Bahar yang di hadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Satria, Muhammad Riza, S.Ag. Beserta Staf KUA, 04/04/2019.

Yang hadir dalam Ikrar Wakaf Musholla Al – Bahar Kp. Rawa Pasung RT.001/03. Unsur KUA Medan Satria, Abdul Karim, Hj. Maryam, Ustad, Hidayat, unsur DKM Musholla Al-Bahar, Ketua DKM Widodo Saputro, SH. MH, H. M. Slamet, H. Haryono, H. Sudarman, Edi Suryadi, ketua RT.001/03 H. Paryadi, SE. Ketua RW. 03 Sudargo dan tokoh masyarakat, tokoh Agama setempat.

Serah Terima Dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, Musholla Al - Bahar Kalibaru

Kepala KUA Medan Satria, Muhammad Riza, S.Ag. menyampaikan Salah satu penting dalam perwakafan adalah Ikrar Wakaf. Ikrar Wakaf merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (Wakif) kepada pengelola/ manajemen wakaf (Nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan tanah yang dimilikinya guna kepentingan umum atau Musholla Al-Bahar.

Demikian disampaikan Kepala KUA Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, Muhammad Riza, S.Ag. dalam penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang di laksanakan di Mushola Al – Bahar di Kp. Rawa Pasung RT 003/03 Kelurahan Kalibaru Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, di saksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh Agama dan Ketua RT/ RW setempat.

Serah Terima Dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, Musholla Al - Bahar Kalibaru

Perwakafan tanpa Ikrar Wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara Hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya Ikrar Wakaf, adalah dengan cara menuangkan Ikrar Wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Penjabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang dalam hal ini adalah Kepala Urusan Agama ( KUA )”tutur Muhammad Riza, S.Ag.

Ketua RT. 001/03 H. Paryadi, SE. Menambahkan, tanah yang telah diwakafkan oleh H. Arwich sejak tanggal, 6 Desember 1987 untuk tepat Ibadah Musholla Al – Bahar sampai saat ini, dan diterbitkan Akte Ikrar Wakaf pada tanggal, 4 April 2019 oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Satria Muhammad Riza, S.Ag. disaksikan seluruh pengurus DKM Musholla Al – Bahar, tokoh masyarakat dan tokoh Agama.

Serah Terima Dan Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf, Musholla Al - Bahar Kalibaru

Surat Pengesahan Nadzir yang di serahkan oleh Wakif saudara Edi Suryadi Putra dari H. Arwich (Alm) kepada Ketua DKM Musholla Al- Bahar, saudara Widodo Saputro, SH. MH. yang disaksikan oleh Kepala KUA dan seluruh Anggota DKM Musholla Al-Bahar dan tokoh masyarakat setempat pungkas ketua RT.001/03.

“Siapa yang membangun Musholla Al-Bahar atau Masjid karena Allah walaupun hanya selubang tempat burung bertelur atau lebih kecil, maka Allah bangunkan baginya (Rumah) seperti itu pula di surga. (HR. Ibnu Majah No. 738. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sangat hadits ini shahih)

(Yadi

  • Bagikan