Aqidah Ibadah Haji dan Umrah KBIH Assalam Bintara 9 Kota Bekasi Jawa Barat.

  • Bagikan
Aqidah Ibadah Haji dan Umrah KBIH Assalam Bintara 9 Kota Bekasi Jawa Barat.

Makkah, SBN-

Rabu, 5 September 2018, KBIH Assalam Bekasi Jawa Barat Indonesia. Pimpinan KH, Hasan Basri, mengajak para Jemaah Haji untuk pelaksanaan kegiatan Umrah.

Hari ini KH. Hasan Basri di dampingi Ustad. Makmun Abdullah, mengantarkan para Jemaah Haji KBIH Assalam Kota Bekasi Jawa Barat. Ke Wilayah Tanqim, atau Masjid Aisah pinggiran kota Makkah, untuk melaksanakan Mikot di Masjid tersebut dan melanjutkan perjalanan menuju ke Masjidil Haram Makkah.

Aqidah Ibadah Haji dan Umrah KBIH Assalam Bintara 9 Kota Bekasi Jawa Barat.

Untuk melakukan tawaf Sunnah Umroh dan Sa’i, yang di ikuti sekitar lima puluh tujuh Jemaah Haji KBIH Assalam Kota Bekasi Jawa Barat. Dan ada beberapa Jemaah Haji dari KBIH lain yang ikut serta bergabung untuk melaksanakan Ibadah Umrah,ucapnya.

Keutamaan memperbanyak ibadah Umrah, Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan keutamaan memperbanyak ibadah Umrah. Hal ini disebabkan umrah memilih ke utamakan yang agung, yaitu dapat mengugurkan dan menghapuskan dosa-dosanya,katanya. Hanya saja, mayoritas ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah dosa-dosa kecil, dan tidak termasuk dosa-dosa besar.

Kemudian kebanyakan para ulama pun menyatakan bolehnya (seseorang) mempersingkat dan mengulang-ulang ibadah umrah ini dalam setahun sebanyak dua kali ataupun lebih. Dan Hadits ini jelas menunjukkan hal tersebut. Sebagai mana di terangkan pula oleh Ibnu Taimiyah. Karena memang Hadits ini jelas dalam hal perbedaan antara ibadah haji dan umrah.

Aqidah Ibadah Haji dan Umrah KBIH Assalam Bintara 9 Kota Bekasi Jawa Barat.

Juga, karena jika umrah hanya boleh dilakukan sekali saja dalam setahun, niscaya (hukumnya) Sama seperti ibadah haji, dan jika demikian seterusnya (dalam hadits) disebabkan, ” Ibadah haji ke ibadah haji berikutnya…”. Namun, tatkala Nabi hanya mengatakan ” Ibadah Umrah ke ibadah Umrah berikutnya”.  Maka hal ini menunjukkan bahwa umrah boleh dilakukan (dalam setahun) secara setahun (lihat Majmu’ul Fatawa, 26/268-269).

Namun hal ini bukanlah Hujjah (dalil). Karena Nabi benar-benar menganjurkan umatnya untuk melakukan umrah, sebagaimana beliau pun menjelaskan keutamaannya. Beliau juga memerintahkan umatnya agar mereka memperbanyak melakukan umrah,cerita sejarahnya.

Dengan demikian, tegakkan hukum Sunnahnya tanpa terkait apapun. Adapun perbuatan beliau, maka hal itu tidak bertentangan dengan perkataannya. Karena ada kalanya beliau meninggalkan sesuatu, padahal sesuatu tersebut disunnahkan, hal itu di sebabkan beliau khawatir memberatkan umatnya. Dan ada kemungkinan lain, seperti keadaan beliau yang tersibukan dengan urusan kaum Muslimin yang bersifat khusus ataupun umum. Yang mungkin lebih utama jika dipandang dari sisi manfaatnya yang di dapatkah dirasakan oleh banyak orang.

Aqidah Ibadah Haji dan Umrah KBIH Assalam Bintara 9 Kota Bekasi Jawa Barat.

Dan diantara dalil yang lain keutamaan mempersingkat dan memperbanyak Umrah adalah Hadits Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam, sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa sebagaimana alat peniup besi panas menghilangkan karat pada besi, emas dan perak. Dan tidak ada balasan bagi pelaku haji yang mabrur melainkan Surga. Hadits ini dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi (810), dan an-Nasa-i (5/115), dan Ahmad (6/185),tutupnya.

(SBN. Yadi)

  • Bagikan