suarabekasinews – Magelang,
Aliansi Masyarakat Kab.Magelang Deklarasi Cinta Damai Menolak Demo Anarkis menyikapi perkembangan situasi Demo Anarkis menolak pengesahan RUU Cipta Kerja dibeberapa wilayah, Senin(19/10). Kegiatan tersebut dilaksanakan di rumah makan Progosari Srowol Kec.Mungkid Kab.Magelang.
Tampak hadir Kapolres Magelang dan Dandim 0705 beserta tokoh Masyarakat,tokoh Agama,dan beberapa Pimpinan Ormas di Kab.Magelang. Hadir pula Tokoh Agama KH.Ahmad Said Asrori Pimpinan Ponpes Roudlatut Thullab Tempuran Kab.Magelang,Ketua MUI Kab.Magelang KH.Afiudin, Sekretaris FKUIB Rohmat dan dari Pimpinan beberapa Ormas serta LSM yang peduli terhadap situasi saat ini.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Magelang AKBP Ronald A.Purba,S.I.K.,M.Si menyampaikan banyak kegiatan unjuk rasa yang ujung-ujungnya menggangu hak orang lain seperti melempar dan merusak barang bahkan sampai merusak perekonomian masyarakat.
“Unjuk rasa atau penyampaian pendapat dimuka umum telah diatur Undang-undang ,saya tidak melarang pihak-pihak melakukan unjuk rasa tetapi saya mohon unjuk rasa tidak menggangu hak orang lain atau merusak fasilitas publik maupun milik orang lain.sampaikan dengan baik dan tenang apabila ada yang kurang pas dengan kebijakan pemerintah,laksanakan kontrol sosial dan pemerintah tapi tetap jaga situasi yang kondusif,” kata Kapolres.
“Saya akan memberikan yang terbaik untuk Kab.Magelang karena saya ingin masyarakat tidur nyenyak dan kerja tenang, saya sekolah SMA di Magelang dan saat ini bisa duduk disini karena Magelang, jadi saya merasa punya hutang kepada magelang untuk menciptakan Magelang yang nyaman dan aman,” tambah Kapolres.
Dalam kegiatan yang di gagas oleh elemen masyarakat ini dimaksudkan untuk mencegah ini dimaksud untuk mencegah aksi-aksi anarkis di Magelang, dalam sambutannya KH.Ahmad Said Asrori yang merupakan pengasuh pondok pesantren Roudhotul Thulab Tempuran Kab.Magelang menyampaikan bahwa mensikapi permasalahan yang ada terkait pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja seluruh Daerah mengadakan demo atau unjuk rasa menolak pengesahan UU tersebut.
Menurut KH.Ahmad Said Asrori boleh saja melakukan unjuk rasa yang tidak boleh menurut Agama adalah Demo melakukan kekerasan,pengrusakan yang menciderai Demokrasi itu sendiri, ucapnya.
“Sampaikan aspirasi yang beradap dan berakhlak dan pegang norma yang telah kita hormati acara deklarasi cinta damai ini saya sangat mendukung,”ujarnya.
Dengan adanya deklarasi ini diharapkan penyampaian pendapat di muka umum di Kab.Magelang dapat berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian Pendapat Dimuka Umum dan memperhatikan norma-norma kearifan lokal. (fri)