Menkes: Pemerintah Berikan Insentif Tenaga Kesehatan Tangani Covid-19 dan Santunan Kematian

  • Bagikan
Menkes: Pemerintah Berikan Insentif Tenaga Kesehatan Tangani Covid-19 dan Santunan Kematian

SBN, JAKARTA-

Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian tersebut telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Menkes: Pemerintah Berikan Insentif Tenaga Kesehatan Tangani Covid-19 dan Santunan Kematian

“Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan baik Aparatur Sipil Negara (ASN),non ASN,maupun relawan yang menangani Covid-19 dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,” kata Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto,pada Rabu (29/4) di Jakarta.

Fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi : 1.Rumah sakit yang khusus menangani Covid-19 seperti Rumah Sakit Khusus Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. dr. Sulianti Saroso,Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan,Rumah Sakit Wisma Atlet,dan Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang.

2. Rumah sakit milik Pemerintah Pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah,serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. 3.Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). 4.Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP). 5.Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. 6.Puskesmas.
7.Laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di 7 Fasyankes tersebut. Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya antara lain: 1.Dokter Spesialis Rp. 15 juta; 2.Dokter Umum dan Gigi Rp. 10 juta; 3.Bidan dan Perawat Rp. 7,5 juta; dan  4.Tenaga Medis Lainnya Rp. 5 juta.

Sementara itu insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, Dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp. 5 juta.

Untuk besaran santunan kematian sebesar Rp. 300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (SIG/KMNKS

  • Bagikan