Yan P. Mandenas: Perubahan Otsus Papua Sudah Melalui Mekanisme dan Konstitusional

  • Bagikan
Yan P. Mandenas: Perubahan Otsus Papua Sudah Melalui Mekanisme dan Konstitusional

Suarabekasinews.com,Jakarta,

Yan P. Mandenas: Perubahan Otsus Papua Sudah Melalui Mekanisme dan Konstitusional

Pembahasan rancangan undang- undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua telah masuk pada tahap pengambilan keputusan. Tentu, berbagai dinamika telah dilalui,baik pro maupun kontra terkait perubahan kedua terhadap UU ini.  Dalam hal tersebut Yan P. Mandenas anggota DPR-RI Fraksi Partai Gerinda yang juga wakil ketua Pansus RUU Perubahan Kedua terhadap UU No. 21 Tahun 2001 ini menyampaikan bahwa perubahan yang dilakukan sudah melalui mekanisme yang konstitusional.

“Sejak Pansus dibentuk, telah lakukan berbagai macam agenda konsultasi dan komunikasi publik, khususnya dengan pihak-pihak yang berkepentingan,mulai di Provinsi Papua dan Papua Barat,guna menampung aspirasi,termasuk mengundang elemen mahasiswa,pemuda dan tokoh-tokoh masyarakat Papua. Berbagai konsultasi tersebut dimaksudkan untuk meminta pendapat dan masukan terkait agenda perubahan atas UU ini,”kata Yan P. Mandenas dalam keterangan tertulisnya,pada Selasa (13/07/2021) di Jakarta.

Selain elemen masyarakat,lanjut Yan P. Mandenas,Pansus juga telah mengundang beberapa kementerian terkait pada rapat dengar pendapat umum guna mendengar pikiran dan pendapat mereka,supaya kedepan akan ada sinkronisasi program lintas kementerian dengan pelaksanaan UU Otonomi Khusus di Papua.

Yan P. Mandenas: Perubahan Otsus Papua Sudah Melalui Mekanisme dan Konstitusional

“Publik juga pasti tahu bahwa kami selama ini sangat terbuka kepada semua komponen elemen masyarakat Papua untuk memberikan masukan terkait agenda perubahan ini. Pada prinsipnya, agenda perubahan UU Otsus Papua ini adalah bagian dari kolaborasi bersama, baik pemerintah maupun DPR-RI dalam perumusannya,” jelasnya.

Pemerintah,melalui Kementerian Dalam Negeri,awalnya hanya akan merevisi tiga (3) pasal yakni,pasal 1,pasal 34 dan pasal 76. Namun,berdasarkan masukan dan pendapat dari Pansus serta melihat dinamika di masyarakat, pemerintah akhirnya membuka diri dan menetapkan perubahan terhadap sembilan belas (19) Pasal,yakni tiga (3) pasal usulan pemerintah dan 16 pasal di luar usulan pemerintah.

Menurutnya,penambahan jumlah pasal yang diubah menunjukkan bahwa baik Pemerintah dan DPR-RI telah terbuka dan mendengar aspirasi dari masyarakat. Meskipun ia juga mengakui bahwa tidak semua aspirasi yang muncul itu bisa diakomodir,tetapi paling tidak ada beberapa aspirasi yang bisa terima. Itu menunjukkan bahwa ada komitmen serta usaha bersama yang kuat dari negara untuk berpihak pada kepentingan dan persoalan substansial orang asli Papua.

Yan P. Mandenas memberikan contoh dalam hal afirmasi di bidang politik. Bahwa melalui perubahan kedua ini, kedepan partisipasi politik orang asli Papua,melalui jalur pengangkatan akan berlaku hingga level kabupaten. Jika dahulu anggota legislatif melalui mekanisme pengangkatan hanya ada di provinsi,maka pasca perubahan ini, sistem itu akan berlaku juga di kabupaten.

Yan P. Mandenas: Perubahan Otsus Papua Sudah Melalui Mekanisme dan Konstitusional

Selain memberikan perlindungan bagi hak politik orang asli Papua,kebijakan ini juga akan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada orang asli Papua untuk berpartisipasi dalam bidang legislatif. Karena itu,akan ada perubahan nama/nomenklatur dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK). Dan ini berlaku di semua provinsi di Papua.

Selain di bidang politik,lanjut Yan P. Mandenas,ada kebijakan baru di bidang pendidikan dan kesehatan yang berhasil didorong oleh pihaknya. Katanya,Fraksi Partai Gerindra berhasil memasukan ayat yang mengatur mengenai adanya alokasi anggaran dari dana otonomi khusus untuk membiayai hak pendidikan orang asli Papua hingga perguruan tinggi, termasuk alokasi khusus bagi pembiayaan kesehatan orang asli Papua.

“Kita berharap pembiayaan khusus pada kedua sektor ini akan terus memacu pembangunan kualitas manusia orang asli Papua di masa depan,”harapannya.

Di bidang ekonomi,Yan P. Mandenas menambahkan bahwa akan ada peningkatan dana otonomi khusus, yang semula hanya 2 persen menjadi 2,25 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) serta perbaikan dalam tata kelola pemerintahan,yakni adanya penekanan pada aspek perbaikan koordinasi dan peningkatan pengawasan.

Adapun pengawasan itu akan dilakukan DPR,DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,dan Perguruan Tinggi. Pansus juga mendorong agar kedepan pembangunan ekonomi di Papua diprioritaskan pada pembangunan di level kampung,mengingat orang asli Papua banyak berada di wilayah tersebut.  Kemudian,lanjut Yan P. Mandenas,akan ada pembentukan suatu badan khusus yang berada di bawah Presiden guna melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi,evaluasi dan koordinasi mengenai pelaksanaan otonomi khusus Papua.

Kita berharap melalui badan ini,pelaksanaan otonomi khusus dan pembangunan di Papua akan semakin terintegrasi dan terarah. Selain beberapa poin penting di atas, menurut Yan P. Mandenas, Pansus bersama Pemerintah juga telah menyepakati beberapa hal lain, misalnya,adanya syarat bagi anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) harus bukan dari anggota partai politik,begitu juga dengan syarat bagi anggota legislatif dari jalur pengangkatan.

Kedua jalur khusus bagi orang asli Papua ini diharapkan bebas dari kepentingan partai politik,sehingga keduanya bisa bekerja secara bebas dan mandiri. Berbagai upaya sudah kami maksimalkan,menurut Yan P. Mandenas,dalam mengawal proses Perubahan Kedua UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Bagi Provinsi Papua ini. Namun,dia juga mengakui dan sangat menyayangkan kalau selama proses pembahasan,hanya Pemerintah Provinsi Papua Barat,yang aktif melakukan komunikasi ke pimpinan partai politik di Jakarta.

“Sebaliknya,banyak elemen masyarakat Papua,yang lebih banyak berbicara dan berkoar di luar. Padahal,komunikasi yang intens oleh pemerintah daerah kepada pimpinan partai politik akan berperan penting dalam mendorong masuknya aspirasi masyarakat pada agenda perubahan,” tambahnya.

Baginya,hal ini lantas melahirkan kesan seakan upaya dan niat baik pemerintah melalui agenda perubahan tidak mendapat respon yang baik dari pemerintah daerah dan masyarakat. Padahal,substansi perubahan UU Otonomi Khusus Papua ini adalah harapan sekaligus masa depan orang asli Papua. Selain pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Papua pun terkesan mengabaikan tanggung jawabnya untuk mengawal agenda perubahan kedua UU No. 21 Tahun 2001.

Padahal,aspirasi rakyat Papua melalui suara pemerintah provinsi sangat dibutuhkan dalam rangka suksesnya proses perubahan. Bahkan, lanjut dia,ironisnya bahkan ada lembaga yang lebih sibuk dengan agenda gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan menuduh pemerintah dan DPR-RI melanggar konstitusi. Padahal,kami bekerja sesuai mekanisme dan aturan.

Yan P. Mandenas kemudian menutup dengan mengatakan bahwa proses Perubahan Kedua UU No. 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,sudah hampir mencapai tahap akhir. “Sebentar lagi akan disahkan menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna,karena itu kami di Pansus sangat berharap semua pihak untuk menyudahi polemik maupun pertentangan pendapat mengenai agenda perubahan ini. Mari kita kawal bersama,supaya setelah disahkan,pelaksanaannya oleh pemerintah berjalan sungguh-sungguh sesuai dengan harapan dan kepentingan kita orang asli Papua,” tegasnya. (Git/rilis)

  • Bagikan