SBN -Bekasi –
Terkait pemberitaan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO” yang tidak memiliki Izin Bangunan sempat Viral di beberapa Media Online yang menyalahi pungsi peruntukan Bangunan, maka Satpol PP Kabupaten Bekasi telah melakukan pemanggilan PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO yang berkedudukan di Jalan Raya Perumahan Telaga Murni Blok C-2, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat,yang telah Viral belakangan ini,( 9/2/21).
“Saat dikonfirmasi, Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, bahwa Senin tanggal 08-02-2021, bahwa pihak PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO telah datang memenuhi panggilan Satpol PP, terkait perihal Bangunan PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO yang diduga menyalahi aturan peruntukanya, maka pihak PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO telah mengakui tidak memiliki izin peralihan pungsi Bangunan tempat Usaha, maka mereka akan mengurus perizinan Usaha tersebut,” kata Whindy,tandasnya.
Windhy Mauly, SH, M.Si, menjelaskan, bahwa pihak PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO akan memenuhi periizian yang akan di tempuh dan juga berjanji membuat Surat Pernyataan kepada pihak Satpol PP untuk menempuh perizinan peralihan Usaha ke Dinas BPPT dalam waktu dekat, namun apa bila PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO tidak dapat memperlihatkan bukti pengurusan perizinan alih pungsi Bangunan tersebut, maka pihak Satpol PP akan menutup kegiatan PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO sampai keluar izin peralihan Bangunan PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO,” jelas Windhy.
Julham Harahap selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, dipanggilnya pihak PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO oleh Satpol PP dan benar tidak memiliki Izin alih pungsi Bangunan tersebut, maka GRPPH-RI Kabupaten Bekasi akan mengawal proses sejauh mana perizinan yang akan di tempuh oleh PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO, jika tidak di pantau proses pembuatan perizinan tersebut, maka dapat kami menduga ada Persengkongkolan PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO dengan Dinas BPPT maupun Satpol PP.
Hal ini GRPPH-RI akan memantau dan menayakan sejauh mana perizinan PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO tersebut, agar dapat memperlihatkan bukti dan transfaransi pihak Satpol PP dan Dinas BPPT untuk dapat memperlihatkan bukti pembuatan perizinan alih pungsi Bangunan PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO yang menjulang tinggi di tengah-tengah Permukiman Perumahan,” papar Julham.
Julham Harahap selaku Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi, terkait Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO tersebut, pihaknya akan menyikapi dan akan melakukan pengawalan terkait pembuatan perizinan alih pungsi Bangunan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO dan GRPPH-RI akan meminta bukti sejauh mana ijin Bangunan Perusahaan tersebut yang mereka buat serta GRPPH-RI akan memantau kegiatan Perusahan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO
tersebut,” ungkap Julham.
Ketua GRPPH-RI Julham Harahap menegaskan, bahwa PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO harus dapat mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 serta Peraturan Ijin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,” tegas Julham.
“Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia Kabupaten Bekasi, sangat mengafresiasi respon cepat Satpol PP Kabupaten Bekasi atas informasi yang disampaikan GRPPH-RI, bahwa Satpol PP telah melakukan pemanggilan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO ini adalah sebuah transfaransi,tutupnya,.(GS)