Seorang Wanita Tak Tahan Di Aniaya Terus ,”Lapor Polisi “

  • Bagikan
Seorang Wanita Tak Tahan Di Aniaya Terus ,"Lapor Polisi "

SBN- Kudus -Jateng –

Tak tahan dalam menjalani hubungan dengan F A seorang wanita sebut saja A U 34 tahun yang sering mendapat perlakuan kasar dan juga penganiayaan berkali-kali bahkan semua barang dan juga uang miliknya di rampas akhirnya bersama kuasa hukumnya Supriyanto SH. MH dan di damping Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Kusus (DPN LIDIK KRIMSUS RI) M Rodhi irfanto SH sambangi Polres Kudus melaporkan FA atas dugaan penganiayaan dan perampasan pada Selasa 5/10/21.

Kira-kira pada 4 bulan yang lalu FA juga melakukan penganiayan terhadap saya di sebuah salon di daerah Ploso Kudus , yang mengakibatkan banyaknya luka memar dan saya jatuh sakit selama 3 hari lalu saya di bawa berobat sama kakak saya kerumah sakit sultan agung Semarang, tak cuma itu selama kami menikah sirih dengan FA dia selalu minta uang kepada saya secara paksa jadi total kerugian saya sebesar kurang lebih Rp. 250 000 000- bahkan ATM dan buku tabungan saya masih di tangannya sering juga ibu saya selalu di teror melalui telepon setiap FA melakukan penganiayaan kepada saya dia bilang ke ibu saya bahwa anaknya (kakak) mau di laporkan kalau ikut campur papar AU kepada wartawan policewatch.news di kediaman ibunya di Wonosalam Demak 6/10/21.

Menurut korban (A U) pada bulan Juli lalu saat awal penempatan rumah sewa di Perumahan Graha muria swasti Kirana Blok E No. 1 Jl, Lingkar Barat Kudus, Kedungowo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus saya diminta oleh F A untuk tidak memakai Handpond lalu dua ponsel saya yang bermerk OPPO dan VIVO di rampas oleh F A agar saya tidak bisa berkomunikasi pada siapapun tak cuma itu saja F A juga merampampas uang tunai saya sejumlah Rp. 14 000 000 (empat belas juta rupiah) lalu dia mengembalikan satu juta untuk ongkos saya pulang ke rumah orang tua saya yang tinggal di Demak,ungkapnya.

Berawal dari dari kepulanagannya yang di antar oleh supir yang bernama A yang biasa dipanggil Oga masuk kerumah pada Pkl, 19 : 30 Wib, bertepatan pada saat itu listrik padam lalu FA Marah-marah tidak jelas sambil menuju ke-kamar tidur dengan posisi terlentang di atas tempat tidur dia meminta di pijitin dan dikerokin, setelah itu saya lap muka dan mengganti bajunya, tiba-tiba FA kembali marah-marah tidak jelas sambil mengumpat kata-kata kotor dan menghina saya dengan melontarkan kalimat kotor seperti Anjing, Lonte, Gembrek dan lain­ lain,tak cuma itu saja FA juga melakukan tendangan dan pukulan yang mengenai pelipis kiri, lalu pukulan di bibir sebelah kiri atas dan bawah hingga berdarah. Dengan membabibuta dia mencengkeram lengan tangan atas sebelah kiri dengan sekuat-kuatnya hingga mengakibatkan lebam merah kebiru-biruan, setelah itu dia kembali tidur lagi saya hanya bisa menangis saja,lanjutnya .

Kemudian adanya bunyi telepon genggam milik FA kemudian saya mengambilnya lalu saya melihat isi whatsApp nya saya dapati adanya percakapan ajakan seseorang yang diduga seorang pemandu karaoke (PK) mengajak nyanyi atau karaokean dan minum-minum lalu saya membalas WhatsApp orang tersebut dengan kalimat jangan ganggu suami saya, kemudian seseorang yang diduga seorang pemandu karaoke (PK) memblokir WhatsApp milik FA , dengan adanya kejadian itu kemudian saya menanyakan kepada FA siapa yang WA ini ada hubungan apa kamu dengan dia Ftri Ariano pun marah-marah dan ngatain saya anjing dan bahasa kotor lainnya sambil menuju ruang tamu saya pun mengikutinya lalu FA melakukan tendangan ke dada saya hingga saya terjungkal jatuh lalu saya sambil sujud memohon maaf dan ampun dan Fitriariano pun menendang paha kiri saya hingga memar. Lalu dia juga mendorong dan membenturkan kepala saya ketembok hingga benjol di bagian belakang atas,.

Lalu sambil memegang kepala saya dia mengatakan bahwa mulai malam ini kamu bukan istri saya lagi, lalu dia berbaring di sofa ruang tamu dan tertidur,terangnya.

Selanjutnya kira-kira pada pkl 23 : 00 wib saya melarikan diri melalui jendela kamar depan dan saya minta tolong tetangga sebelah yang bernama IF untuk keluar dari Perumahan, lalu saya meminta mbak IF mengantar saya ke rumah bunda Id warga didekat perumahan tersebut, lalu bunda Ida mengantar saya ketempat kakak angkat saya yang bernama S untuk meminta perlindungan.

Dalam keadaan sakit lemas dan shok saya beristirahat di rumah kakak angkat saya kemudian pada 21 September bersama kakak dan temannya saya diantarkan ke RS. Bayangkara yang berada di Gayam Sari untuk melakukan Visum, papar AU dengan mata berkaca-kaca.

Menurut pengakuan AU bahwa FA itu kebal hukum, uangnya banyak bahkan dia juga mengancam mau memenjarakan semua keluarga saya , saat wartawan menanyakan apa pekerjaan atau profesi FA yang ditekuni ternyata FA adalah seorang Bandar TOGEL terbesar di Kudus,kenalannya banyak dan Atensinya kuat pak perbulan lebih dari 50 juta , pungkas AU.

Sementara itu Ketua DPN LIDIK KRIMSUS RI M Rodhi irfanto SH berharap agar aparat penegak hukum (APH) jajaran resort Kudus segera menindaklanjuti laporan pengaduan korban AU dan menjerat pelaku dengan pasal pasal 354 atau 351 Ayat 2 KUHP dan juga pasal 44 ayat (1) Jo pasal 5 huruf a Jo Pasal 6 undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga apalagi pelaku di duga adalah sampah masyarakat dimana menurut pengakuan korban bahwa pelaku adalah seorang bandar togel yang ada di Kabupaten Kudus, untuk tidak pandang bulu demi tegaknya supermasi hukum, tutup Rodhi.

)*Gon/ Sumber :policewatch.news

  • Bagikan