Organisasi KKPMP Berjuang Untuk Rakyat Sesuai UUD 45

  • Bagikan
Organisasi KKPMP Berjuang Untuk Rakyat Sesuai UUD 45

Suarabekasinews.com, Bogor –

Organisasi KKPMP Berjuang Untuk Rakyat Sesuai UUD 45

Sehubungan buntut dari kejadian beberapa waktu lalu di Daerah Tiga Raksa pada hari Senin ( 14 Juli 2020, ) yang mana beberapa Anggota KKPMP dianiaya oleh debt kolektor , yang menamakan dirinya mata elang. Penjahat- penjahat yang diciptakan oleh leasing-leasing yang tidak bertanggung jawab,.

Di Sekretariat KKPMP MAWIL Jawa Barat yang di pimpin Sugeng SH ,bersama para pengurus dan anggota sangat mengutuk keras terhadap para Debtkolektor yang telah menganiaya anggota KKPMP maka dari itu kami para pengurus dari Mawil Jawa Barat khususnya, bertekad memperjuangkan hak hak masyarakat yang di zholimi oleh oknum oknum yang mengatas namakan leasing melaluhi Debtkolektor, ucap nya.

Maka sering terjadi timbul beberapa insiden yang menimbulkan luka-luka keributan dengan tema perampasan kendaraan roda 4/roda 2 dengan mengunakan kekuatan surat dari PT yang menamakan dirinya bisa merampas kendaraan.

Seperti contoh seperti ini, Debt Kolektor mengunakan surat yang namanya apa saja bisa dipergunakan untuk merampas kendaraan juga. Bahwa Debt Kolektor sudah melakukan tindakan yang luar biasa atau diluar kewajaran. Debt Kolektor bisa mengambil mobil atau dibuat keributan lalu mereka di bawa ke Polsek seolah- olah melakukan perdamain lalu membawa orang leasing dengan membawa BPKB.

Organisasi KKPMP Berjuang Untuk Rakyat Sesuai UUD 45

Industri pembiaayan atau leasing telah mengunakan oknum aparat penegak hukum untuk mengambil kendaraan yang terlambat angsuran.

Adanya pembiaran dari oknum aparat penegak hukum atas terjadinya perampasan kendaraan serta pengerusakan yang terlambat angsuran. Lemahnya pengawasan aparat pemerintah dalam menangulangi permasalahan yang terjadi. Maraknya oknum kepolisisan yang menjebak masyarakat dengan kasus fidusia, itu sebenarnya oknum Polisi yang menjebak, jebakan batman istilah bahasa jalanan,

Sedangkan oknum Polisi harus bergerak berdasarkan laporan masyarakat yang dirugikan, ini tanpa laporan masyarakat mereka malakukan penangkapan. Seolah- olah seperti transasi narkoba yang ditangkap secara langsung, padahal masalah kendaraan leasing ada yang mengatur namanya Undang – undang Fidusia, Undang – undang 19 no. 42 tahun 1999, ujar Bapak Iman.

Kami selaku pimpinan para Ormas yang menjadi satu dalam naungan aliansi ormas yang namanya sebagai berikut : KKPMP ( Kesatuan Komando Merah Putih ); LPKMP ( Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih ); PSPMP ( Persatuan Santri Merah Putih ); TPMP ( Tranport Pengemudi Merah Putih ); GPO ( Garda Pertahanan Organisasi Merah Putih ); GOMP ( Gerakan Ojol Merah Putih ); Gardawati ( Gerakan Wanita Indonesia ); dan GPS ( Garda Pertahanan Santri Merah Putih )
Yang di dukung oleh ormas-ormas lainnya tokoh masyarakat, tokoh ulama, tokoh pemuda & emak- emak, dan mudah- mudahan oleh seluruh Rakyat Indonesia untuk menciptakan keamanan, kedamaian, ketenangan ditanah Air Indonesa.

Kami akan menyampaikan pendapat di Mabes Polri & mendukung Polri untuk lebih berani bertindak tegas kepada maling- maling, rampok- rampok atau yang perintah oleh leasing untuk merampas kendaraan roda 4 / roda 2 yang menamakan dirinya jagoan leasing, namanya mata elang/ Debt kolektor.

Organisasi KKPMP Berjuang Untuk Rakyat Sesuai UUD 45

Rakyat mengamanahkan kepada para pemimpin salah satu pemimpin tertinggi di Indonesia adalah presiden Republik Indonesia, panglima tertinggi di Republik Indonesia adalah hukum. Maka setiap warga negara harus tunduk pada perintah hukum.

Kami minta kepada Ir, H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia untuk menindak kejahatan Debt Kolektor yang sudah sangat-sangat meresahkan. Seperti pidato tanggal 24 Maret 2020 yang mana Presiden melarang industry pembiayaan melakukan tagihan melalalui pihak ketiga. Dan saya (Presiden) minta Kepolisian untuk mencatat apa yang saya sampaikan dalam pidato Presiden pada tanggal 24 Maret 2020.

Kami tokoh Ormas & Aliansi minta kepada Presiden & Kapolri untuk segera bertindak tegas melarang Debt kolektor atau mata elang merampas kendaraan serta selalu mebuat onar ketika kendaraan ditarik dijalan & kadang-kadang sampai menimbulkan korban dengan cara pembacokan penusukan yang senjata-senjata mereka sudah dipersiapkan. Kita tahu Negara kita Negara hukum, maka saya minta penegakan hukum diterapkan dengan tegas dan seadil adilnya.

Karena para pimpinan sudah diberi amanah oleh Rakyat untuk menjalankan tugasnya dengan jurdil serta Rakyat percaya kepada Polri yang saat ini sedang dipimpin oleh, Jendral Idham Aziz. Selaku pimpinan tertinggi dari Kepolisian yang bisa melakukan perintah kepada seluruh Kepolisian yang berada di Indonesia jangan sampai rakyat hidup dalam ketakutan karena punya sedikit hutang mereka ditekan diintimidasi ditakut-takuti serta dilukai karena hukum seperti membiarkan, kejadian tersebut, tutup Amin.

(su/gs)

  • Bagikan