Suarabekasinews.com,Jakarta,
Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyampaikan bahwa saat ini tidak bisa main-main dalam upaya menegakkan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi. Karena di era teknologi informasi semuanya serba digital dan instan,sehingga aparat penegak hukum dituntut untuk akuntabel dan transparan.
“Di dalam menegakkan hukum jika kita main-main di lingkungan instansi kita sudah tidak bisa lagi. Era digital ini memungkinkan semua yang kita lakukan jika tidak akuntabel dan transparan maka akan ditelanjangi oleh orang lain,”ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menjadi pembicara kunci pada acara KPK terkait Capaian Hasil Stranas PK 2020 yang dilakukan secara virtual di kantor Kemenko Polhukam,Jakarta,pada Kamis (5/11/2020).
Menko Polhukam mengatakan, pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi melalui pengembangan Sistem database Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) mempunyai misi untuk mengintegrasikan data penanganan perkara di setiap tahapan, agar proses penanganan perkara menjadi lancar,transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya membayangkan apabila pertukaran data penanganan perkara pidana melalui SPPT-TI telah berjalan dengan lancar dan mutu data yang dipertukarkan sudah tinggi, maka banyak masalah yang berhulu pada lemahnya praktik administasi penanganan perkara dapat diperbaiki secara sistematis. SPPT-TI dapat melakukan analisa terhadap data yang dipertukarkan oleh Kepolisian, Kejaksaan,Pengadilan dan Rutan atau Lapas,”kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Menko Polhukam,SPPT-TI dapat mencegah perilaku korupsi aparat penegak hukum,bolak balik berkas perkara antara Kepolisian dan Kejaksaan dapat dikurangi dengan bantuan teknologi informasi. Kemudian, kesengajaan untuk mengulur waktu penanganan perkara juga dapat dianalisis karena semua data tahapan penanganan perkara ada di dalam sistem.
“Para pencari keadilan akan dapat mengetahui status perkaranya karena data tersebut tidak hanya dikuasai oleh satu pihak saja, sehingga transparansi informasi terwujud bagi pihak yang berperkara. Wajah penegakan hukum di Indonesia juga akan dapat terlihat oleh masyarakat saat dashboard informasi penanganan perkara SPPT-TI dibuka untuk umum,”kata Menko Polhukam.
Dalam pengawalan dan pengembangan keberhasilan program SPPT-TI, Kemenko Polhukam melaksanakan monitoring dan evaluasi yang hasilnya adalah memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Ditjenpas Kemenkumham melalui aplikasi Sistem Database Penanganan Perkara (SDP) yang telah memiliki kualitas dan kuantitas mutu data penanganan perkara yang baik, sehingga menjadi dua instansi terdepan yang telah melakukan pertukaran data dengan mutu baik.
“Kedepan perlu dilakukan kajian tentang suatu dasar hukum yang memungkinkan pertukaran data secara elektronik melalui SPPT-TI dapat digunakan untuk melanjutkan tahapan penanganan perkara. Ini adalah tantangan besar sekaligus ujian apakan kita siap untuk menyambut kehadiran teknologi informasi di bidang hukum dan mewujudkan Law 4.0 di Indonesia,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.
“Mari kita keluar dari cara pandang lama. Mari kita tegakkan hukum di negeri ini dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas yang ditopang oleh teknologi informasi yang matang melalui SPPT-TI,”sambung Menko Polhukam. (Bgs/HumPolhukam)