Jakarta, SBN-
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi dari negara (kompensasi) sebesar Rp, 1,6 MiIiar kepada korban 3 peristiwa terorisme;Ketiga peristiwa tersebut adalah peristiwa bom Thamrin,bom Kampung Melayu,dan serangan teroris di Mapolda Sumut.
Permohonan kompensasi korban tiga peristiwa tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus-kasus tersebut. “Syukur Alhamdulilah upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim,dan kemudian kompensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK,”ujar Ketua LPSK,Abdul Haris Semendawai di saat menyerahkan kompensasi tersebut di kantor LPSK,Jakarta Timur,pada Kamis (06/09/2018).
Total korban yang menerima kompensasi adalah 17 orang korban terdiri dari 13 orang korban bom Thamrin,3 orang korban bom Kampung Melayu,dan 1 orang korban serangan teroris di Mapolda Sumut.
Sementara total nominal yang dibayarkan adalah sebesar Rp 1,6 Miliar,terdiri dari sebanyak Rp 814juta untuk korban terorisme bom Thamrin,Rp 202 juta untuk korban terorisme bom Kampung Melayu,dan Rp 611 juta untuk korban serangan teroris di Mapolda Sumut. ”Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuhkan luka fisik,trauma psikologis atau mengembalikan nyawa yang hilang,namun setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya,”jelas Haris Semendawai.
Kompensasi sendiri memiliki pesan bahwa negara hadir untuk para korban dimana ada ganti rugi:secara materi atas derita korban. Dan kompensasi juga menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, melainkan sebagai sarana bagi korban untuk mendapatkan haknya,termasuk kompensasi. “Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak korban dari sistem peradilan, maka akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan kehidupannya,”harap Semendawai.
Acara penyerahan kompensasi tersebut dirangkai dengan Peresmian Gedung LPSK dan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPSK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait Peresmian gedung LPSK sendiri dilakukan oleh Menkopolhukam Wiranto mewakili Presiden RI. ”Peresmian gedung oleh Menkopolhukam menjadi simbol bahwa Pemerintah mendukung keberadaan LPSK. Gedung ini sendiri sangat panting untuk menunjang upaya pemenuhan hak saksi dan korban yang dilakukan LPSK,”ujar Semendawai.
Sementara Nota Kesepahaman dengan BPKP sendiri dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan LPSK dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Juga dalam rangka peningkatan kinerja dan pelayanan publik. ”Hal ini dikarenakan LPSK dibiayai oleh APBN maka ada tanggungjawab bagi kami untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan prinsip good governance dan keterbukaan,”pungkas Semendawai.
(Git/Humas LPSK)