Lima Elit PKS Mangkir dari Pemanggilan PN Selatan dan Terancam Eksekusi Paksa

  • Bagikan
Lima Elit PKS Mangkir dari Pemanggilan PN Selatan dan Terancam Eksekusi Paksa

Suarabekasinews.com,Jakarta –

Lima petinggi pejabat elit Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di panggil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diantaranya,Abdul Muiz Saadih,Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat,Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi untuk hadir pada Rabu (19/06). Terkat Pemanggilan perseteruan dengan Fahri Hamzah.

Pemanggilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Mohamad Sohibul Imam Cs hendak memperingati mereka untuk segera menjalani putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016. Namun,Mohamad Sohibul Iman Cs,tidak hadir untuk mememunuhi panggilan PN Selatan.

Dengan tidak hadirnya Mohamad Sohibul Imam Cs itu,Mujahid A Latief selaku Kordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah mengatakan aset-aset milik Mohamad Sohibul Iman Cs terancam akan diambil paksa jika nantinya pemanggilan ke dua juga tidak tetap di penuhi.

“Pihak Pengadilan akan melakukan pemanggilan sekali lagi. Kalau hari ini pada tanggal 19 Juni 2019,berarti Rabu depan tanggal 26 Juni 2019 pihak pengadilan akan menerbitkan surat untuk pemanggilan yang kedua kali. Kalau nanti pada panggilan yang kedua itu ternyata tidak juga datang maka kita sudah bisa meneruskan hak kita untuk mengajukan permohonan sita eksekusi,”kata Mujahid A Latief pada awak media saat di Pengadilan Negeri Jak-Sel,pada Rabu (19/06/2019).

Tim sedang mendata aset-aset yang dimiliki oleh lima para tergugat. yaitu, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Mohamad Sohibul Iman, Abdi Sumaithi. Seperti rekening dan aset yang tidak bergerak seperti, mobil, tanah dan bangunan.

“Sekarang gampang tinggal lihat nomor rekeningnya,kalau uangnya sudah cukup untuk menyelesaikan kewajibannya selesai. Tapi kalau tidak ada barang bergerak itu bisa rumah,tapi yang utama adalah aset pribadi dulu dari lima orang yang ada di dalam gugatan,”ujar Mujahid.

Tambahnya,PKS berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut. Namun,Mujahid A Latief menegaskan,rencana itu tidak menangguhkan eksekusi putusan pengadilan. “PKS itu mengajukan PK atau tidak. Tapi PK itu tidak menghalangi pelaksanaan putusan atau eksekusi,” tambahnya.

Sebelumnya,tim pengacara Fahri Hamzah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Januari 2019. Pada surat itu,Fahri Hamzah memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan Nomor 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 14 Desember 2016 juncto putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 539/PDT/2017/PT.DKI tanggal 7 November 2017 juncto Putusan Mahkamah Agung RI No. 1876 K/Pdt/2018 tanggal 30 Juli 2018.

13 poin putusan pengadilan harus segera dipenuhi oleh DPP PKS. Antara lain,membayar kerugian imateril sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah. (Sbw

  • Bagikan