Lahan Milik Warga Kampung Tiuh Tohou Menggala Tulang Bawang Lampung Kebakaran

  • Bagikan
Lahan Milik Warga Kampung Tiuh Tohou Menggala Tulang Bawang Lampung Kebakaran

Lampung, SBN –

Lahan Milik Warga Kampung Tiuh Tohou Menggala Tulang Bawang Lampung Kebakaran

Lahan warga Kampung Tiuh Tohou Menggala Tulang Bawang Lampung kebakaran 18/9/19.  Kebakaran di duga akibat karyawan PT SEINT INDOLAMPUNG, yang bergerak dalam perkebunan tebu, dimana setelah panen tebu sampah bekas panen dibersihkannya dengan cara di bakar. Akibat kecerobohan para pegawai dari perusahaan tersebut api pun menjalar ke lahan milik warga dan mengakibatkan lahan milik para petani di samping lahan milik PT SEINT INDOLAMPUNG turut terbakar. Sedikitnya melanda 4 Hektar tanaman pohon karet, sedangkan yang satu hektar lainnya pohon kelapa sawit. Kerugian yang di alami para pemilik lahan tersebut belum bisa di taksir jumlah kerugiannya.

Lahan Milik Warga Kampung Tiuh Tohou Menggala Tulang Bawang Lampung Kebakaran

Para pemilik lahan yang kebakaran akhirnya mengadukan PT SIL kepada wilayah Kecamatan untuk memohon bantuan penggantian kerugian yang di alami para pemilik lahan yang ikut kebakar ,tapi sampai dengan saat ini pihak Kecamatan yang kami mengadu belum ada tindak lanjutnya.

“Dengan rasa kecewa akhirnya kami semua selaku pemilik lahan yang ikut kebakar menemui Komandan lembaga Laskar Merah Putih Brigade 17, Suherman Bahar SH, yang berkantor di Jakarta untuk memohon perlindungan hukum supaya bisa mendampingi dan mengawal kami untuk menuntut kerugian yang kami rasakan , ” ucap Made Sujane,  salah satu warga yang lahannya ikut terbakar.

Lahan Milik Warga Kampung Tiuh Tohou Menggala Tulang Bawang Lampung Kebakaran

Secara terpisah, Suherman Bahar saat di tanya tentang pelanggaran yang di lakukan oleh oknum PT SIL menegaskan bahwa PT. SIL harus mengganti kerugian klien kami kurang lebih 5 (lima) hektar yang semuanya habis terbakar.

“Maka dari itu kami sebagai kuasa hukum dari para pemilik lahan akan menggugat dan meminta kepada pihak PT.SIL  untuk sepenuhnya bertanggung jawab atas kerugian yang di alami oleh klien kami ,jelas Herman.

Dalam kejadian kali ini PT SIL di duga melanggar pasal pidana kebakaran hutan diantaranya dalam Undang Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang meliputi Pasal 50 ayat 3 huruf d yang bunyinya setiap orang di larang membakar hutan ,dan pasal 78 ayat 3 , barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf d, di ancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda 5.000.000.000, lima miliyar rupiah .

 

Dan pasal 78 ayat 4, barang siapa yang lalai melanggar ketentuannya sebagaimana di maksud dalam pasal 50 ayat 3 huruf d, di ancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000 .000,-, apa bila PT SIL tersebut tidak mau memberikan ganti rugi maka kami dari kuasa hukum pemilik yang lahanya di bakar maka akan menempuh melaluhi jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini ,tegasnya.(gs/sb

  • Bagikan