KRI Alamang-644 Koarmada I Tangkap Kapal Langgar UU Pelayaran Di Selat Durian

  • Bagikan
KRI Alamang-644 Koarmada I Tangkap Kapal Langgar UU Pelayaran Di Selat Durian

Batam, SBN-

Komitmen Koarmada I dalam menjaga dan meningkatkan keamanan perairan di wilayah barat Indonesia kembali membuahkan hasil. Hal tersebut dibuktikan dengan keberhasilan KRI Alamang-644 salah satu unsur Satuan Kapal Cepat (Satkat) Koarmada I yang tergabung dalam Operasi Benteng Sagara-18 BKO Guskamla Koarmada I dalam memeriksa dan menangkap Kapal jenis Tanker MT. Zakira yang diduga melanggar Undang-Undang pelayaran di Perairan Batam,pada Senin (02/07/2018).

Komandan KRI Alamang 644 Mayor Laut (P) Mochamad Reza Achmadi menjelaskan kronologis penangkapan MT. Zakira bahwa pada saat KRI Alamang-644 sedang melaksanakan patroli disekitar perairan Selat Durian tepatnya pada posisi 00 43’020’’ LU-103 37’’280’BT, mengidentifikasi adanya sebuah Kapal Motor Tangker dengan jarak sekitar 3,5 NM dengan menggunakan teropong dan radar JRC JMA 2300MK2.

Kemudian KRI melaksanakan komunikasi terhadap Kapal Motor Tangker tersebut untuk mengurangi balingan sampai dengan stop mesin. Pada saat Kapal Motor Tangker mengurangi kecepatan, KRI Alamang-644 bergerak mendekat dan diketahui bahwa Kapal Motor tersebut adalah MT. Zakira berbendera Indonesia yang sedang melaksanakan pelayaran dari Talang Duku Jambi menuju Batu Ampar Batam.

Setelah Kapal Motor Tangker tersebut berhenti,Komandan KRI Alamang-644 segera memerintahkan prajuritnya melaksanakan Peran Pemeriksaan dan Penggeladahan dalam rangka penyelidikan awal baik terhadap muatan maupun kelengkapan surat atau dokumen.

Dari hasil penyelidikan diketahui MT. Zakira melakukan beberapa pelanggaran diantaranya tidak terdapat Klasifikasi Lambung dan Klasifikasi Mesin,tidak memiliki Ijin Trayek,tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut,masa berlaku SIUPAL telah habis,Peralatan Navigasi (AIS) mati,serta 1 (orang) penumpang/pengawal tidak disijil.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal tersebut,diduga MT. Zakira melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pelayaran. Atas dugaan tersebut serta hasil koordinasi dengan Komando Atas dalam hal ini Guskamla Koarmada I selaku pemegang BKO,maka diputuskan MT. Zakira ditangkap dan dikawal menuju ke Lantamal IV Tanjung Pinang untuk diserahkan kepada Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang guna proses penyidikan lebih lanjut.

(Git/Penarmabar I )

  • Bagikan