KPUD Lebak Banten Diduga Keras Jegal  Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen

  • Bagikan
KPUD Lebak Banten Diduga Keras Jegal  Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen
Banten ; –
KPUD  Lebak Banten diduga keras melakukan upaya penjegalan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan, H.Cecep Sumarno – H.Didin Saprudin, tegas Eko Ketua Gerilyawan dari paslon perseorangan tersebut, dengan menerbitkan Berita Acara Hasil Penghitungan Ulang dan Sinkronisasi No.37 tanggal 29 Des 2017, Berita Acara Rapat Pleno No.38 tanggal 29 Desember 2017, dan SK KPU Lebak No.39 tanggal 29 Des 2017.
Penerbitan ketiga surat tersebut bertujuan agar pasangan calon tidak bisa mengikuti tahapan pendaftaran calon, pada tanggal 08 -10 Januari 2018 kemarin. Terbitnya surat tersebut dinilai cacat hukum, lanjut Eko karena tidak sesuai dengan bunyi amar putusan penyelesaian sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Lebak dengan nomor register pemohonan 01/PS.Pilkada/Panwaslu-LBK/XII/2017.
KPUD Lebak Banten Diduga Keras Jegal  Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen
Selain dari itu KPU Lebak juga sudah melakukan kebohongan publik, yaitu dengan menerbitkan Surat pencabutan SK No.36 dan pembatalan Berita Acara Verifikasi No.33 yang tanggalnya dimundurkan di tanggal 19 Desember 2017. Padahal amar putusan Panwaslu Lebak memerintahkan untuk melakukan penghitungan ulang yang disinkronkan/dicocokan dengang berkas foto copy surat pernyataan dukungan (formulir model B1 KWK) yang ada pada para pemohon (red: bakal pasangan calon).
Tetapi pada pertemuan tanggal 20 Desember 2017 KPU Lebak menolak untuk menghitung ulang dengan mencocokan/mensinkronkan dengan data yang ada di Pemohon, KPU Lebak memaksakan sendiri dengan menghitung ulang tanpa dihadiri oleh bakal paslon dan juga tidak disinkronkan dengan data yang ada di bakal paslon, papar Eko.
Baru kemudian setelah KPU Lebak melakukan penghitungan sendiri,  selanjutnya mengundang untuk mensinkronkan. Oleh karenanya diyakini bahwa itu adalah strategi dari KPU Lebak agar pada penghitungan ulangnya tidak mau dihadiri oleh bakal paslon karena dikhawatirkan terjadi perbedaan jumlah lagi  seperti yang terjadi pada saat persidangan sengketa di Panwaslu Lebak.
Setelah KPU merasa cukup aman dengan telah melakukan penghitungan sendiri, baru kemudian pihak KPU Lebak mengundang untuk mensinkronkan data. Amar putusan panwaslu bersifat mengikat dan pelaksanaannya harus sesuai dengan bunyi amar putusan secara utuh, yaitu menghitung, jelas Eko.
Dengan menghitung ulang sekaligus mensinkronkan dengan copy dokumen yang ada di bakal paslon, pelaksanaanya tidak boleh sepotong-sepotong yang  bertujuan untuk akal -akalan atau menghindari kesalahan untuk kedua kalinya yang berpotensi mengarah kepada pelanggaran pidana.
KPUD Lebak Banten Diduga Keras Jegal  Calon Bupati dan Wakil Bupati Jalur Independen
“Kami mengabaikan terhadap terbitnya 3 (tiga) surat dari KPU Lebak karena cacat hukum dan KPU Lebak tidak patuh dalam menjalankan amar putusan panwaslu dalam  penyelesaian sengketa pilkada lebak,” tegas Eko.
Untuk itu kami akan tetap melakukan pendaftaran pasangan calon CS-DS pada  tanggal 08-10 Januari 2018. Kami sudah mempersiapkan berkas – berkas  persyaratan pencalonan mulai  daftar riwayat hidup ( BB2 KWK), Surat Pernyataan Bakal Calon (BB1 KWK), pernyataan kesesuaian naskah visi misi dan program dengan RPJP Daerah (B3 KWK), surat pencalonan pasangan calon perseorangan (B KWK) yang dasar hukumnya adalah pada putusan panwaslu dalam penyelesaian sengketa pilkada,  SKCK, NPWP dan laporan pajak 5 tahun  pas photo calon, dan persyaratan lainnya yang harus pasangan calon siapkan.
“Setelah masuk ke tahap pendaftaran, kami siap melakukan tahapan selanjutnya sesuai dengan tahapan calon perseorangan seperti yang tertuang dalam PKPU No.1 Tahun 2017”, tutup Eko
(Asw; ft contribanten
  • Bagikan