SBN- Kota Bekasi –
Kebijakan Management RS AM di jalan perjuangan Harapan Baru, Bekasi Utara ,di duga merugikan para karyawannya pasalnya kebijakan tersebut di duga melenceng dari undang undang ke tenaga kerjaan ,(11/10/21). Dalam edaran surat internal memo tertanggal , 21 Oktober 2021 di dalam surat edaran yang berbunyi sebagai berikut :
Kepada YTH :Seluruh karyawan RS Anna Medika Bekasi
Bagian :SDM
Perihal :Informasi oprasional pelayanan
Dalam rangka efisiensi dan optimalisasi pelayanan RS Anna Medika Bekasi management RS Anna Medika menerapkan systim kerja setengah bulan hari kerja di mana jumlah total hari kerja satu bulan di bagi dua .
1.Saat ini pemberlakuan kerja pada unit unit sebagai berikut : Unit /Bagian
a.Unit komite PPI. i.Unit SDM
b.Unit PPRS. j.Akutansi dan keuangan
c.Unit Farmasi k.Unit komite mutu
d.Unit Fisioterapi. l.Unit komite K3
e.Unit Gizi. m.Rekam medis
f .Unit admin Ranap.n.Unit fron office
g.Unit logistik o.Unit Kasir
h.Unit Sekurity. p.Unit Laundy
q.Unit Driver
2.Systim kerja ini terhitung mulai tanggal 24 September 2021.
3.Untuk penanggung jawab / kepala unit agar dapat menyusun /mengatur system jadwal dinas kerja yang terbaik sesuai dengan kondisi unit masing masing .
4.Dengan penerapan system kerja ini pelayanan Rumah sakit tetap berjalan seperti biasa. Demikian surat edaran ini yang di tanda tangani kepala bagian SDM Rachmat S.Ssos .MARS. Dan di ketahui Direktur RS Anna Medika dr.Saifullah MARS.
Sebagai tindaklanjut dari surat internal memo tersebut, diduga karyawan di minta menandatangani surat pernyataan setuju serta di iming kompensasi uang sebesar Rp 100.000,- bagi yang setuju.
Dengan adanya surat edaran tersebut para karyawan pada umumnya merasa keberatan , namun dengan terpaksa ada yang menerima dan ada yang tegas menolak karena tidak sesuai ketentuan perundang – undangan dan kelayakan hidup disaat pademi belum berakhir.
Salah satu karyawan yang mewakili teman-temannya yang tidak setuju akhirnya menceritakan di hadapan awak media bahwa kebijakan dari management sangat tidak adil dan merugikan seluruh karyawan di RS AM. Karyawan tersebut Juga mengatakan merasa sangat keberatan dengan adanya surat edaran yang di kirim oleh menagement ,dan diduga ada unsur indikasi memaksakan kehendak kepada karyawan yang tidak mau menanda tangani surat pernyataan tersebut.
Mekanisme yang terjadi bahwa keluarnya surat edaran Internal Memo tersebut tidak melalui musyawarah terlebih dahulu dengan karyawan. Saat perwakilan karyawan menyatakan keberatan atas surat tersebut kepada Direktur Rumah Sakit, . Jelas ini tidak sesuai prosedur umum terbitnya surat edaran yang berlaku di RS Annmed selama ini.
Permasalahan kedua karyawan di haruskan menerima kebijakan dan perubahan peraturan sangat merugikan karyawan yaitu upah jelas di bawah jauh dari UMK dan RS AM tidak pernah menyatakan dalam kondisi genting.
Kondisi sekarang gaji karyawan di RS AM sebanyak 50% karyawan masih dibawah UMK, bagaimana jadinya kalau di potong 50 %. Hal lain sebagian besar dari mereka telah berkeluarga.
Karyawan juga kecewa terhadap mekanisme sosialisasi yang dilakukan oleh Manajement cq bagian HRD RS AM dengan cara memanggil karyawan satu per satu menghadap HRD. Karyawan diminta membaca surat edaran dan kemudian disampaikan harus menyetujui dan menandatangani surat persetujuan. Mekanisme ini menimbulkan keberatan karyawan sehingga sebelum karyawan dipanggil semua telah timbul keresahan pada karyawan.
Untuk meredakan karyawan maka dengan rapat khusus antara karyawan dengan pemilik RS AM yaitu dr Yenny.A. Yulizir SpOG, dr . Yulizir Muzahar SpA, dr Yulika Herniza SpM, Mars , Direktur RS dan HRD RS Anmed .
Dr Yenny. A. Yulizir selaku pemilik menyatakan maaf atas kondisi yang timbul akibat surat itu di operasional Rumah Sakit, namun dengan terbata-bata memohon agar karyawan memaklumi dan menerima isi kandungan surat edaran tersebut. Hal ini di ikuti juga oleh para pemeggang saham yang lain.
Hasil pertemuan ini menimbulkan perpecahan di dalam karyawan yaitu ada yang menerima dan tetap menolak dengan argumentasi diatas. Karyawan yang menolak siap akan melaporkan hal ini ke Dinas Tenagakerja Kota Bekasi bila mereka diberlakukan tidak adil atas konsistensi sikap mereka mematuhi perundang-undangan.
Dugaan intimidasi pada karyawan yang menolak adalah diperlakukannya rotasi jabatan yang tidak semestinya, tidak dilayani hak karyawan semestinya, seperti ada karyawan yang ingin mengambil KPR dari Bank, dimana meminta surat pernyataan keabsahan gaji dan status karyawan , yang bersangkutan tidak di layani semestinya dan dikaitkan kepada surat edaran itu dan di minta menyetujui dan RS akan mengeluarkan surat yang di minta.
Perlakuan ini diduga sengaja dilakukan HRD agar karyawan menyetujui pemotongan gaji tersebut, ungkap R.salah satu karyawan di hadapan para pewarta.
Sebenarnya pada awalnya sih dari pihak menagement melakukan pendekatan kepada kepala divisi-divisi masing-masing lalu mengatakan ke keperawatan(tenaga medis) serta non medis tapi mereka awalnya tetap menolak untuk tandatangan, karena adanya tindakan-tindakan persuasif penekanan yang secara halus pada akhirnya mereka mau secara terpaksa bahwasanya dengan ajakan ayolah ini untuk membantu saya selaku management dan bisa bantu-bantu rumah sakit dengan menandatangani surat itu, ucapnya.
Dari Keseluruhan karyawan kurang lebih sekarang 300 orang karyawan dan mayoritas merasa keberatan tapi akhirnya para karyawan pun di panggil satu persatu dan ada juga yang terpaksa untuk menanda tangani pernyataan tersebut, tetapi masih ada bagian yang kondisinya pun mayoritas belum tandatangan, mereka pun bertanya ini bagaimana?
Saya menjawab kalau memang kita mendapatkan intimidasi lagi dan penekanan-penekanan tersebut terjadi lagi, silahkan kita langsung menanyakan kejelasan dan transparansi kepihak management atau ke Disnaker untuk memediasi terkait pernyataan yang di lontarkan oleh management, akan tetapi karyawan menahan diri terlebih dahulu jangan asal gegabah yang nantinya akan ada dampak lainnya.
Kalau memang sudah tidak ada lagi penekanan ya sudah karena konteks nya kan tidak memaksa kan, tapi kalau ada pemaksaan baru itu kita tindak lanjuti karena itu sudah ada indikasi pemaksaan, jelas R.
Lanjut ,R. Sampai saat ini saja masih berlanjut dan terus penekanan terhadap karyawan yang belum mau menandatangani yang di minta oleh management terkait Disnaker . Posisi di saat awal dan perusahaan berjalan dan perekrutan hingga sudah mencapai 1 dekade RS berdiri kesejahteraan karyawan sangat memprihatinkan dan hak-hak karyawan sangat di abaikan serta tidak diperhatikan, sambung R.
Kita sebagai karyawan menuntut dan meminta agar management bisa memperhatikan karyawannya baik dari segi upah/gaji yang di setarakan dengan pelaporan upah ke dinas Ketenagakerjaan agar karyawan juga merasakan dari ketetapan yang di berlakukan oleh dinas Ketenagakerjaan,lanjutnya.
Terkait dengan pemberitaan ini sebelumnya para awak media telah mendatangi RS AM untuk meminta konfirmasi kebenaran masalah tersebut, tetapi setelah awak media sampai di RS untuk ketemu dengan Direktur RS, pihak dari Direktur RS belum mau menemuinya melainkan mengutus sekretarisnya Ibu Teti untuk menemui awak media dan Ibu Teti sendiri tidak memberikan stetment yang berhubungan dengan permasalahan dengan karyawan.
Hari ini pun tanggal 11 Oktober 2021 awak media pun kembali mendatangi RS Anna Medika untuk konfirmasi kepada Direktur tapi Direktur tersebut lagi lagi tidak mau menemuinya.
)*Gono