SBN, JAKARTA –
Proses pengadaan barang dan jasa harus benar-benar memegang teguh prinsip efisien,efektif,transparan,adil,tidak diskriminatif,dan akuntabel dari sisi administrasi maupun keuangan. Hal ini ditegaskan Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Yuyu Sutisna,S.E.,M.M.,pada acara penandatanganan massal kontrak pengadaan barang/jasa Satker Mabesau TA. 2020 di Gedung Serba Guna Soeharnoko Harbani Mabesau,Cilangkap,Jakarta Timur, pada Rabu (5/2/2020).
Menyikapi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2018 tentang escrow account,Kasau mengatakan TNI AU berupaya untuk mengoptimalkan proses usulan pesanan menjadi 100% kontrak bulan Januari setiap tahun berkenaan.
Kasau juga mengingatkan kepada para pemangku kepentingan agar benar-benar menepati timeline dan peta aliran yang telah disusun dengan melakukan komunikasi dalam proses pengadaan secara aktif. “Selain itu,lakukan evaluasi untuk mengidentifikasi hal-hal yang menjadi penghambat tercapainya pekerjaan,”tambah Kasau.
Pada bagian lain sambutannya, Kasau berpesan agar selalu berpedoman dengan ketentuan yang berlaku,bertanggung jawab terhadap kualitas,ketepatan perhitungan jumlah atau volume, serta ketepatan dalam waktu dan tempat penyerahan barang dan jasa yang diberikan.
Di akhir sambutannya Kasau menekankan akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan berlaku. “Mabesau akan mencabut keikutsertaan mitra bermasalah untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di masa yang akan datang,”tutup Kasau.
Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan massal kontrak pengadaan barang/m dan jasa Satker Mabesau TA. 2020 secara simbolis yang disaksikan oleh Kasau,antara PT. Virendra,Ibu Eni Mawarni dan Kadisadaau Marsma TNI Hento Budi Sarjono,S.E.,M.M.
Turut hadir pada acara tersebut, Wakasau Marsdya TNI Fahru Zaini, S.H.,M.DS.,Irjenau,Koorsahli Kasau, para Asisten Kasau, para Pangkotama,Dankoharmatau, Dankorpaskhas,Gubernur AAU, pejabat di lingkungan Mabesau, dan para penyedia barang dan jasa. (GT/DSPNAU