Instruksi Menkumhan, Ditjenpas Gelar Rapat Penanganan, Pencegahan Covid-19 di Lapas dan LPKA

  • Bagikan
Instruksi Menkumhan, Ditjenpas Gelar Rapat Penanganan, Pencegahan Covid-19 di Lapas dan LPKA

SBN, JAKARTA –

Direktorat Jendral Pemasyarakat (Ditjenpas) menggelar rapat bersama Kanwil DKI Jakarta dan Kanwil Banten terkait pencegahan,penanganan, pengendalian dan pemulihan penyebaran Covid-19 di lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),pada Minggu (15/03) bertempat di Ruang Sahardjo,Direktorat Jendral Pemasyarakatan,Jakarta Pusat.

Instruksi Menkumhan, Ditjenpas Gelar Rapat Penanganan, Pencegahan Covid-19 di Lapas dan LPKA

Nugroho selaku Plt.Direktur Jendral Pemasyarakat mengatakan,hal tersebut adalah instruksi Menteri Kumham khususnya untuk menghadapi kondisi terkini terkait merabaknya Covid-19 atau virus korona.

“Hari ini kami telah mengeluarkan draft Instruksi Menteri tentang  Pencegahan,Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan Penyebaran Covid-19 Virus Corona di lapas,rutan dan LPKA,” tambah Nugroho  Nugroho menegaskan bahwa terdapat empat langkah dalam menghadapi penyebaran Covid-19, yaitu Pencegahan,Penanganan, Pengendalian dan Pemulihan.

“Status lapas,rutan dan LPKA merujuk pada empat kondisi tersebut,adalah zona kuning dan merah,”ujarnya.

Instruksi Menkumhan, Ditjenpas Gelar Rapat Penanganan, Pencegahan Covid-19 di Lapas dan LPKA

Zona kuning adalah kondisi di mana di daerah tersebut melakukan tindakan pencegahan dan penanganan,seperti sosialisasi,penyemprotan disinfektan,penyediaaan sarana-sarana deteksi (pengukur suhu tubuh),penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer.

“Melakukan indentifikasi memastikan kondisi kesehatan pegawai,Tahanan/Narapidana/Anak memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius,”papar Nugroho..

Lapas,rutan dan LPKA sudah berada di zona merah,saat Kepala  UPT telah  berkoordinasi dengan pemerintah daerah,Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentabg  status darurat Covid-19 di wilayah atau daerah masing-masing.

“Ketika suatu Lapas atau Rutan sdh berada pd Zona Merah maka layanan kunjungan bagi tahanan,  narapidana,Anak di ditiadakan ditiadakan sementara sampai dengan batas waktu tertentu,” tambah Nugroho.

Instruksi Menkumhan, Ditjenpas Gelar Rapat Penanganan, Pencegahan Covid-19 di Lapas dan LPKA

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa mayoritas lapas,rutan dan LPKA di wilayah telah melakukan  tindakan -tindakan antisipasi dan responsif terhadap penyebaran Covid-19 yang dikenal dengan virus corona ini. “Langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman di lapas,LPKA dan rutan,sudah sangat luar biasa,jajaran petugas dan tim kesehatannya,dalam mengantisipasi penyebaran covid-19,”terangnya..

Ia mencontohkan Kantor wilayah DKI Jakarta yang akan meniadakan kunjungan bagi penghuni lapas,rutan dan LPKA dari tanggal 18 Maret sampai dengan 31 Maret,sebagai langkah mencegah penyebaran virus corona. “Besok akan dipastikan tindakan resmi yang akan menjadi pedoman lapas,rutan dan LPKA terkait langkah-langkah selanjutnya,”tutup Nugroho. (BGS/Ditjenpas)

  • Bagikan