DPN Lidik Krimsus Angkat Bicara Terkait Legalitas Ketua Harian Tentang Berita Miring

  • Bagikan
DPN Lidik Krimsus Angkat Bicara Terkait Legalitas Ketua Harian Tentang Berita Miring

SBN- Jakarta, , –

DPN Lidik Krimsus Angkat Bicara Terkait Legalitas Ketua Harian Tentang Berita Miring

Kabupaten Grobogan yang saat ini ramai di beritakan dan di bicarakan masyarakat sekitar Grobogan khususnya, kini mulai memanas (16/08). Sekjen DPN LIDIK KRIMSUS RI angkat bicara terkait pernyataan, pernyataan dan Pemberitaan beberapa awak media juga adanya lembaga yang melaporkan dan menyatakan salah satu anggota LIDIK KRIMSUS RI adalah oknum,

“Saya menyatakan bahwa M Rodhi Irfanto SH ,adalah benar anggota dari LIDIK KRIMSUS RI dan menjabat sebagai ketua harian LIDIK KRIMSUS RI,ucap YANDI NURARIFIANDI (sekjen LIDIK KRIMSUS RI)”

Ketua umum LIDIK KRIMSUS RI Ossie Gumanti menambahkan, “Apa yang sekjen katakan tadi, terkait pemberitaan dan tuduhan terhadap M Rodhi Irfanto yang di tuduh dan di beritakan di beberapa media online. Saya menyatakan bahwa M Rodhi Irfanto SH benar adalah anggota LIDIK KRIMSUS RI yang jabatannya adalah ketua harian. Saya mendukung apa yang saat ini ketua harian LIDIK KRIMSUS RI lakukan terkait kasus gerobogan selama itu masih sejalan dengan AD-ART. Saya berharap terhadap seluruh wartawan, LSM,bpenegak hukum dan instansi terkait agar terus bergerak di koridornya masing-masing dalam menangani kasus kasus”.

Sementara itu M Rodhi Irfanto SH mengatakan bahwa dalam menangani dugaan kasus yang terjadi di grobogan adalah bentuk keprihatinan akan kebobrokan birokasi dalam Penjaringan Perangkat desa yang dilaksanakan pada 7 Juli 2021 lalu.

Sebagai putra daerah saya prihatin dengan kondisi ini di mana dalam pelaksanaan tes penjaringan perangkat desa adanya dugaan -dugaan kecurangan yang sistematis, terorganisir dan masif yang terjadi di tanah kelahiran saya pungkas M Rodhi.

***Gon

  • Bagikan