Divonis 9 Tahun,Kuasa Hukum dan Istri Wahab Tempuh Banding Demi Keadilan

  • Bagikan
Divonis 9 Tahun,Kuasa Hukum dan Istri Wahab Tempuh Banding Demi Keadilan

Jakarta, SBN-

Setelah menjalankan persidangan panjang dengan perkara No. 235 Pidsus 2017, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis terdakwa dengan putusan 9 tahun penjara. 

Dengan putusan majlis hakim ini, Deni Hermawan,S.H, selaku kuasa hukum terdakwa merasa keberatan karena tidak ada keadilan terhadap Wahab,kliennya itu. “Kami sabagai penasihat hukum,tidak terima atas putusan tersebut karena majlis hakim tidak objektif melihat perkara tersebut,” ujar Deni usai putusan dari majlis hakim di PN Jakarta Selatan, pada Rabu (01/08/2018) dengan wajah kecewa.

Deni Hermawan,S.H mengatakan sebagai kuasa hukum atas dakwaan terhadap kliennya itu, seharusnya Wahab bebas dan harus dicari pelaku yang sebenarnya. Dakwaan yang hanya berdasar barang bukti berupa foto juga menjadi hal yang sangat disayangkan Deni.

Divonis 9 Tahun,Kuasa Hukum dan Istri Wahab Tempuh Banding Demi Keadilan

Merasa tidak puas dengan putusan dan vonis majlis hakim terhadap kliennya,,Deni Hermawan, S.H,akan berunding dengan pihak keluarga untuk menempuh banding atau kasasi. “Ini sangat saya sesalkan. Tapi sudahlah, mungkin nanti kita akan upayakan langkah-langkah hukum yang lain bandng atau kasasi dan kita diskusikan dengan keluarga. Sebenarnya saya tidak terima atas putusan ini karena majlis hakim tidak melihat urutan peristiwa secara utuh,”tambahnya.

Deni juga bertanya-tanya seputar pledoi yang diajukan oleh kliennya tidak diterima oleh majlis hakim dan di dalam persidangan,dirinya telah mengatakan bahwa saksi-saksi tidak melihat langsung siapa pelaku yang sebenarnya.
“Disini ada dua om jahat dan om bangunan. ini yang seharusnya menjadi, “tanda kutip,”tegas Deni.

Saya sangat prihatin, lanjut Deni, kalau penegak hukum kayak begini terus. Kita harus objekctif atas semua ini. Kita jangan melihat perkara dari sisi terdakwa saja dan juga jangan melihat dari sisi korban saja tapi harus melihat peristiwa seutuhnya untuk memutus siapa pelaku sebenrnya.

“Ini PR sebagai penegak hukum. Jangan sampai ada unsur fitnah. Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan. Itu yang sangat saya sayangkan. Semoga upaya-upaya hukum kia nanti,entah itu banding atau kasasi diterima,” ujar Deni.

Di tempat yang sama, Vero,isteri Wahab terisak mendengar putusan 9 tahun atas suaminya,Wahab yang didakwa dengan tuduhan sebagai pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu.  Vero yang tidak terima putusan hakim membeberkan,ada dua tuduhan terhadap suaminya itu, November dan Desember. Tuduhan Desember yang dipakai oleh JPU.

“Kalau Desember dia (Wahab, red) lagi sama aku dan ada bukti-bukti semua. Waktu itu hujan. Kamisnya itu malam,,saya lagi gym. Kok bisa putusan hakim seperti ini. Aku bukan perkara banding tapi ini memang harusnya bebas. Saya minta keadilan,”ujar Vero.

Saat ditemui di ruang tahanan PN Jaksel, Wahab mengatakan, siap banding karena dirinya tidak bersalah. Kalau salah,dia siap dipenjara 100 tahun. (Git)

  • Bagikan