Alih Alih Diajak Outing Wisata, Ehh … Malah di PHK Oknum Aparat Awasi Surat Pengunduran Diri

  • Bagikan
Alih Alih Diajak Outing Wisata, Ehh ... Malah di PHK Oknum Aparat Awasi Surat Pengunduran Diri

Jakarta, SBN-

Berawal dari kegiatan outing (wisata) perusahaan ke Kepulauan Seribu, seluruh peserta outing yang berjumlah 700 – 1.000 peserta diberangkatkan pukul 05.00 WIB pada tanggal 7 November 2015. Namun ada keanehan karena seluruh peserta outing memakai seragam wisata sedangkan seluruh supir (yang kerap tugas keluar kota, red) memakai seragam kerja.

Tidak hanya itu, bus yang ditumpangi pun dibedakan. Karena karyawan yang lain menggunakan bus besar dan segera diberangkatkan. Sedangkan para supir menggunakan minibus sedang yang ternyata membawa para supir  ke kantor pusat di jalan Puri Kembangan, Jakarta, bukan ke tempat outing wisata yang direncanakan semula.

Alih Alih Diajak Outing Wisata, Ehh ... Malah di PHK Oknum Aparat Awasi Surat Pengunduran Diri

Di Kantor Pusat Puri Kembangan, Jakarta Barat, telah menunggu sejumlah oknum aparat, dibantu sejumlah sekuriti perusahaan, kemudian mengumpulkan para supir di sebuah ruangan di kantor pusat itu. Dan satu per satu para supir di panggil untuk proses PHK, yang sesungguhnya mereka tidak pernah tahu pada hari itu akan di PHK. Saat proses PHK di ruangan tersebut diawasi dan dijaga pula oleh beberapa oknum aparat serta sejumlah sekuriti perusahaan.

Di ruangan PHK tersebut, para supir disodori Surat Pengunduran Diri. Jika menolak maka akan dipidanakan dengan alasan para supir dianggap telah ‘Memanipulasi Rasio BBM Kendaraan’. Padahal sebenarnya, sudah ada kesepakatan antara pihak perusahaan (berdasarkan persetujuan pihak bengkel dengan salesman penyedia kendaraan, red) dengan para supir.

Suasana ruangan PHK tersebut, terasa sangat menegangkan sehingga tidak seorang pun yang berani menolak untuk membubuhi tandatangannya di Surat Pengunduran Diri tersebut, sebagai bagian dari proses ‘Surat Kesepakatan Bersama’ terkait PHK itu.

Keluar dari ruangan PHK tersebut, para supir dibawa ke ruangan lainnya di lantai yang berbeda, untuk dilucuti pakaian seragamnya. Dan diganti dengan baju kaos berwarna putih, yang selanjutnya para supir kembali di kawal sejumlah oknum aparat dan sekuriti perusahaan menuju kendaraan yang akan membawa pulang para supir menuju ke Gudang dimana para supir biasa berkumpul sebelum bekerja.

Dari proses PHK ini, para supir hanya memperoleh sisa gaji dan uang lembur dari tanggal 1 hingga 7 November 2015.

Beberapa bulan kemudian, para supir mencoba mencari keadilan dengan mensomasi perusahaan dibantu oleh sebuah kantor pengacara. Setelah 3 bulan kemudian baru ada jawaban dari Perusahaan dan para supir harus menyelesaikan permasalahannya di Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Barat, yang tak jauh dari perusahaan.

Kesepakatan yang tidak tercapai di Disnaker Jakarta Barat, kemudian berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Setelah beberapa kali sidang  pengadilan yang tidak dihadiri pihak perusahaan. Majelis kemudian memerintahkan sidang harus dilanjutkan di Bandung dengan alasan gudang tempat para supir bekerja di Cikarang, Bekasi masuk wilayah hukum PHI Jawa Barat  yang berlokasi di Bandung. Dan tiba tiba lewat sebuah keputusan sela, tuntutan para supir di tolak PHI Bandung.

Begitu pun ketika proses peradilan di tingkat Mahkamah Agung, setelah beberapa bulan menunggu akhirnya para supir baru mengetahui proses hukumnya ditolak Mahkamah Agung dengan alasan Putusan PHI sudah sesuai dengan hasil keputusannya.

(gs; foto ist

  • Bagikan