Adi Warman: Berita Hoax Terhadap Perkara Partai Hanura menjadi Menyesatkan

  • Bagikan
Adi Warman: Berita Hoax Terhadap Perkara Partai Hanura menjadi Menyesatkan

Jakarta,-

Perkara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yang sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT UN) Jakarta, cukup menyita perhatian masyarakat Iuas yang dipicu dengan adanya pemberitaan terhadap putusan perkara a quo yang tendesius,menyesatkan bahkan membangun kebohongan publik yang menimbulkan keresahan bagi kader-kader dan simpatisan Partai Hanura serta membuat masyarakat umum terkecok dengan fakta yang sebenarnya. 

Hal itu dikatakan H.Adi Warman, SH,MH,MBA,Kuasa Hukum DPP Partai Hanura hasil Munaslub-II 2018 dalam jumpa pers terkait dengan putusan PTUN Jakarta tentang permohonan fiktif positif tanggal 17 Mei 2018 yang menimbulkan kesalah pahaman dan salah persepsi media,di Kantor Advokat Adi Warman,Grand Slipi Tower Jakarta Barat,Jum’at (18/05/2018).

Ini terkait berita hoax terhadap perkara partai Hanura yang sangat menyesatkan. Kami telah membaca beberapa media online dan cetak, ada berita-berita hoax yang perlu kami luruskan yaitu bahwa DPP partai Hanura hasil Munaslub-II tahun 2018, mengajukan dua perkara ke PTUN yaitu perkara gugatan dengan objek sengketa SK-01 kepengurusan OSO dan Herry Lontung dimana Penggugat adalah DPP partai Hanura yang dipimpin oleh Daryatmo-Sarifuddin Sudding dan sebagai tergugat I dan Menkumham serta tergugat II OSO-Herry Luntung. Perkara tersebut dalam proses pemeriksaan saksi-saksi,”ujar Adi Warman.

Terkait permohonan fiktif positif yang telah dimainkan dibeberapa media yang seakan dengan gugatan,lanjut Adi,objek sengketanya berbeda yaitu permohonan DPP Hanura hasil Munaslub tanggal 9 Januari 2018, membuat surat kepada menteri namun tidak menjawab.

Menurut hukum berdasarkan UU Administrasi Negara maka boleh mengajukan permohonan fiktif positif kepada PTUN. Perlu diketahui dalam hal ini bahwa pihaknya hanya Menkumham sebagai termohon,tidak ada pihak yang lain,tidak ada intervensi atau tidak ada pihak OSO-HERRY disana. Jadi kalau ini dimainkan oleh pihak ketiga,ini sangat luar biasa. Dalam perkara ini tidak disebut gugatan tetapi hanya permohonan karena tidak ada sengketa.

“Surat keputusan nomor:M HH- 01.AH.11.01 tahun 2018 mengenai kepengurusan Partai Hanura yang Ketua Umumnya Oesman Sapta Odang (OSO) dan Herry Lontung Siregar sebagai Sektetaris Jenderal,ditunda pelaksanaannya atau yang bersangkutan tidak dapat melakukan kegiatan politik fan hukum lainnya termasuk mengajukan Calon Legislatif (Caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2019 nanti,”Ungkap Adi warman.

Warman melanjutkan “Proses perkara permohonan fiktif positif dengan register perkara nomor : 12/P/FP/2018/PTUN -Jkt,Tanggal 17 April 2018. Bahwa Majelis hakim tidak memeriksa pokok perkara,substansi,dan materi permohonan Pemohon,sehingga menimbulkan pemberitaan yang beredar sengaja digoreng oleh pihak ketiga terkait dengan putusan perkara ”a quo”. Akibatnya meresahkan para kader dqn simpatisan partai Hanura dan masyarakat dapat terkecoh dengan fakta hukum,”Jelasnya panjang lebar kepada awak media.

(Bgs)

  • Bagikan