SUARABEKASINEWS.COM, Kota Bekasi-Buntut dari permasalahan sita jaminan, kuasa hukum Mochamad Yunus, Eddi Kustantono SH,MH di hadapan awak media membeberkan hasil putusan yang sangat merugikan dan menyesatkan.
Eddi mengatakan bahwa tidak ada pernikahan atas nama kliennya yakni Mochamad Yunus dengan Tutiek Ratnawaty, tetapi dikabulkan gugatan dijatuhkannya perceraian antara Mochamad Yunus dengan Tutiek Ratnawaty.
“Ini adalah Tragedi Hukum. Tidak ada Perkawinan, tetapi ada Perceraian ???!!!,” ujar Eddi Kustantono kepada awak media, Sabtu (23/10/2021).
Dirinya menjelaskan, berawal dari adanya Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr yang dikeluarkan Pengadilan Agama Cikarang, yang patut diduga keras tidak mempertimbangkan Putusan Hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga Akta Cerai tersebut dapat dinyatakan cacat formal, cacat hukum, dan harus batal demi hukum.
“Hal tersebut terungkap, dikarenakan dasar hukum timbulnya Akta Cerai No. 1796/AC/2020/PA.Ckr adalah adanya Gugatan Perceraian dari seorang perempuan bernama Tuti Ratnawaty alias Tutiek Ratnawaty binti Suyanto di Pengadilan Agama Cikarang,” jelasnya.
Dimana gugatan perceraiannya dibuat 6 Agustus 2018 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Cikarang di tanggal yang sama 6 Agustus 2018 dengan Register Perkara No.1633/Pdt.G/2020/PA.Ckr.
Dimana Alas Hukum Gugatan adalah Duplikat Kutipan Akta Nikah No. B-276/Kua.10.04.30/PW.01/07/2018 tertanggal 25 Juli 2018 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Kepala KUA Soreang, Iwan Misbah Hendrawan.
Sedangkan Gugatan Perceraiannya tersebut ditujukan kepada seorang Laki-laki bernama H. Mochamad Yunus bertempat tinggal di Jl. Nilam Blok M.1 Kemang Pratama Regency Rt. 009 / Rw. 035 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi.
Dimana fakta dan bukti, Mochamad Yunus sesuai KTP-el NIK. 3578212407660001 beralamat di Bukit Mas Mediterania No.18 Rt004/Rw007 Kel. Dukuh Pakis Kec. Dukuh Pakis Kota Surabaya yang dibuat 8 Juli 2012 dan berlaku s/d 24 Juli 2017 yang kemudian diperpanjang pada tanggal 30 Oktober 2018 dan berlaku seumur hidup.
“Sesuai fakta dan bukti, klien kami udah mempunyai Istri Sah bernama Hj. Zaenab Nahdi yang dinikahi di KUA Pasar Kliwon Surakarta, 27 Agustus 2005 dengan Register Kutipan Akta Nikah No. 406/55/VIII/2005,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 3 ayat ( 2 ) mengatur, Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
“Aturan hukum ini mengikat, apabila suami akan menikah lagi harus ada persetujuan dari istri sah pertama dan diajukan di Pengadilan untuk dikeluarkan izinnya,” tegasnya.
Bahkan Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang-undang a quo, juga mengatur, Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang sebagaimana tersebut Pasal 3 ayat ( 2 ) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Sementara dalam keterangan selanjutnya Iwan Misbah sebagai orang yang bertanggung jawab mengeluarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah tersebut, pada 26 Oktober 2018, menulis Surat Keterangan Resmi dengan Surat No. B-380/Kua.10.04.30/PW.01/10/2018 yang intinya menerangkan bahwa Duplikat Kutipan Akta Nikah yang asalnya adalah Kutipan Akta Nikah No. 127/78/II/2012 atas nama H. Mochamad Yunus dan Tutiek Ratnawaty, ada kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan tersebut.
“Demi Hukum Akta Cerai No.1796/AC/2020/PA.Ckr, Cacat Formal., Cacat Hukum dan harus Batal Demi Hukum,” tegasnya.
“Oleh sebab itu, sesuai fakta dan bukti hukum, pada tanggal 9 September 2021 dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Cikarang melalui Ketua Pengadilan Agama Bekasi yang melakukan Sita Jaminan atas Rumah tersebut, yang bukan Rumah Moch Yunus melainkan Rumah Ny. Diana Sri Indra Kusumawardani layak dan patut diduga telah memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, dan oleh karenanya Pasal 167 KUHP relevan dikenakan kepada pelakunya,” pungkas Eddi Kustantono. (Gono).