Musyawarah Ganti Kerugian  Jalan Tanah Tol Cibitung Cilincing

  • Bagikan
Musyawarah Ganti Kerugian  Jalan Tanah Tol Cibitung Cilincing
Cibitung,-
Musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan jalan tanah Tol Cibitung Cilincing kembali di lakukan oleh pihak PU dan BPN Kabupaten Bekasi yang bertempat di Aula kelurahan Telaga Asih Cibitung dan sebanyak 143 bidang warga RW 05 yang telah terdata oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Bekasi di undang untuk menerima amplop berisi nilai bentuk ganti rugi yang telah ditetapkan oleh tim apprasial, jelas Lurah Telaga Asih, Khaerul Hamid.
Musyawarah ini dihadiri pihak BPN, PU, Lurah Telaga Asih serta Babinsa juga Kepolisian untuk antisipasi pengamanan acara.
Musyawarah Ganti Kerugian  Jalan Tanah Tol Cibitung Cilincing
Setelah menerima amplop warga diberi waktu 14 hari kerja untuk mengajukan berkas persetujuan atau keberatan kepada pihak BPN. Jika ada warga yang diundang musyawarah sebanyak 3x tapi tidak hadir maka uang ganti rugi akan dititipkan di pengadilan dan apabila warga keberatan dan tidak  setuju dengan nilai yang tertera sebagai bentuk ganti kerugian warga dapat melalui jalur pengadilan sebagaimana tercantum pada salah satu berkas yang diterima oleh warga, tambah Agus Susanto selaku Sekretaris Pengadaan lahan Tol Cibitung Cilincing dan Tol Cilincing Cimanggis.
(nndraz; foto dok
  • Bagikan