Suarabekasinews.com,Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum,dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Pemerintah sudah menyaring pernyataan-pernyataan yang dikemukakan oleh Ketua MPR,BIN, pimpinan Polri,TNI bahwa banyak tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua yang datang ke kantor Kemenko Polhukam, serta pimpinan resmi Papua baik itu pemerintah daerah maupuan DPRD yang menyatakan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua. Dengan pernyataan mereka itu,maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masih dikategorikan sebagai teroris,” kata Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan pernyataan dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam,Jakarta,pada Kamis (29/04/2021).
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2018,dikatakan teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana terror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara masal dan atau menimbulkan kerusakan terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup,fasilitas public atau fasilitas internasional,dengan ideologi politik dan keamanan. “Berdasar definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,”kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan,Pemerintah sudah meminta kepada Polri,TNI,BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat,tegas dan terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil. Menurutnya, sikap pemerintah dan rakyat Indonesia termasuk rakyat Papua sudah tegas berpedoman pada Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2.504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua, maka Papua termasuk Papua Barat adalah bagian sah dari NKRI.
“Resolusi Majelis Umum PBB pada waktu itu tidak ada satu pun negara yang menolaknya,semuanya mendukung dan setuju hasil pertemuan bahwa Papua sudah menjadi bagian sah dari Negara Republik Indonesia. Oleh sebab itu,setiap kekerasan yang memenuhi unsur-unsur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror,dan kami akan segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme.yang tercatat di dalam agenda kita,”kata Menko Polhukam Mahfud MD.
Selain Resolusi PBB,berdasar laporan yang dihimpun oleh Menteri Luar Negeri,di dunia internasional tidak ada satu forum resmi yang mau membicarakan lepasnya Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Masalah Papua yang sekarang sedang ditangani dengan sebaik-baiknya adalah isu penataan lingkungan hidup, kesejahteraan dan sebagainya, bukan isu kemerdekaan.
Pemerintah sudah keluarkan Inpres 9 Tahun 2020 yang mengintruksikan penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan,bukan dengan penyelesaian bersenjata,tidak ada gerakan bersenjata terhadap rakyat Papua. Adapun pemberantasan terorisme bukan terhadap rakyat Papua tetapi terhadap segelintir orang.
“Karena berdasarkan hasil survey,lebih dari 92 persen mereka pro PBB dan hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi- sembunyi,sehingga muncul gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme,”kata Menko Polhukam Mahfud MD. (Git/Humas Polhukam)