Bekasi Kota;-
Deklarasi damai yang di lakukan oleh KPUD kota Bekasi ,terhadap dua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi,18/2/18., dengan pasangan no urut 1.Rahmat Effendi dan Tri Adhiyanto , sedangkan no urut 2. pasangan Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus.
Sebelum di laksanakan deklarasi damai tersebut , kampanye pasangan sudah bisa dimulai dari tanggal 15 Februari 2018 sampai dengan 23 juni 2018 mendatang. Oleh karena itu KPUD kota Bekasi perlu melakukan sosialisasi melalui aturan kampanye dengan dilaksanakannya Deklarasi Damai.
Deklarasi Damai di helat di REVO TOWN Square Bekasi, Minggu 18/2/18 dan masing masing pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota hanya diperbolehkan membawa pendukungnya yang di batasi cuman 200 orang , karena lokasi tempat untuk deklarasi tersebut cuma buat tampung 500 orang. Selebihnya dari jajaran , KPUD, PANWASLU, PPK(panitia pemilihan kecamatan), jelas komisioner Divisi Umum Keuangan ,Kanti Prayoga.
Agenda Deklarasi Damai melalui Rute Revo Town Square, dan semua paslon diarak oleh masing masing pendukungnya sampai ke segitiga Sumarecon dan berbalik , sedangkan paslon hanya di perbolehkan cuma bawa kendaraan yang di batasi 25 kendaraan untuk mengiring paslon tersebut. Dimana dari Satlantas itu sendiri juga sudah turun untuk mengawalnya.
Dan para pendukung masing masing Calon setelah sampai Sumarecon para pendukung diintrusikan untuk bubar. Ketua KPUD Kota Bekasi ,Ucu Asmara Sandi berharap masing masing pendukung para paslon untuk menjalani kampanye dengan damai, silakan merebut simpati dari masyarakat sebanyak banyaknya untuk mencari dukungan, asal dengan cara yang baik dan jangan ada politik uang .
Kombes Pol. Indarto, Kapolres Metro Bekasi di dampingi Dandim 0507 Bekasi Letkol.Inf. Wawan Kusnandar mengatakan harus kita ingat semua ini adalah warga Kota Bekasi jadi harus sama sama menjaga persatuan dan kesatuan seluruh lapisan masyarakat untuk mengikuti pesta demokrasi, ucapnya.
Novi Ulya Hastuti , selaku ketua PANWASLU Kota Bekasi juga menyampaikan agar seluruh peserta Calon Walikota dan Wakil Walikota, untuk mentaati peraturan dalam kampanye seperti yang tertuang dalam peraturan Bawaslu dan Panwaslu juga mengingatkan agar aparatur pemerintahan itu sendiri juga harus netral.
(gs/ft ist