SBN, JAKARTA –
Menteri Kesehatan RI,dr. Terawan Agus Putranto mengatakan ada empat pesan strategis yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo kepadanya. Pesan strategis tersebut merupakan tantangan bidang kesehatan yang menjadi fokus perhatian Menkes,yakni penurunan angka Stunting,Angka Kematian Ibu dan Bayi,perbaikan pengelolaan Sistem JKN dan penguatan pelayanan kesehatan, serta obat dan alat kesehatan.
Dalam mengatasi stunting,telah ditetapkan program percepatan pencegahan stunting secara konvergensi,melalui intervensi spesifik dan intervensi sensitif. Intervensi Spesifik merupakan tanggung jawab Kementerian Kesehatan,sedangkan intervensi sensitif menjadi tanggungjawab Kementerian maupun Lembaga lain,terkait ketersediaan sumber pangan,ketersediaan air bersih dan sanitasi,pemberdayaan masyarakat,peningkatan pengasuhan di tingkat keluarga dan masyarakat,dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak mampu.
Untuk ketersediaan sumber pangan diperlukan kolaborasi dan sinergi program dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri.
Pemberdayaan masyarakat dibutuhkan kerjasama dan sinergi programnya dengan Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu,Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibutuhkan untuk peningkatan pengasuhan di tingkat keluarga dan masyarakat.
“Kolaborasi ini dirasakan sangat berperan penting mengingat intervensi spesifik yang menjadi tanggungjawab Kementerian Kesehatan hanya berkontribusi sebesar 30% dalam penanganan stunting,sedangkan 70% merupakan kontribusi dari multisektoral dalam bentuk intervensi sensitif,”kata Menkes Terawan pada Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2020 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta,pada Rabu (19/2).
Begitupula dalam hal percepatan penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI/AKB). Menkes Terawan mengatakan perlu komitmen dan dukungan lintas kementerian/lembaga dalam hal pemberdayaan perempuan dan wajib belajar 12 tahun. Hal tersebut dapat dilakukan dengan kolaborasi dan sinergi bersama Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pencegahan pernikahan anak berkolaborasi denga Kementerian Agama,Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peningkatan peran perempuan dalam sosial ekonomi berkolaborasi dengan Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri berkolaborasi dalam peningkatan kesehatan reproduksi remaja dan calon pengantin serta peningkatan peran tokoh masyarakat dan agama dilakukan bersama dengan Kementerian Agama,Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. “Peran Pemda untuk pelaksanaan koordinasi organisasi perangkat daerah masih merupakan tantangan yang perlu kita upayakan bersama agar mendapatkan hasil yang lebih optimal,”katanya.
Kemudahan Akses Layanan Kesehatan pada JKN Pemerintah akan menjamin akses pelayanan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui pemberian bantuan iuran program JKN. Saat ini program JKN-KIS telah mengalami perkembangan yang signifikan dilihat dari kepesertaan dan kunjungan pelayanan/pemanfaatan sejak dilaksanakan pada tahun 2014.
Kepesertaan Program JKN saat ini telah mencapai 83% dari seluruh penduduk Indonesia atau sejumlah 224 juta jiwa. Jumlah masyarakat yang tercakup dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus mengalami peningkatan setiap tahunnya dan pada tahun 2019 telah mencapai 96,5 juta jiwa PBI. “Untuk kita ketahui bersama, Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC) mempunyai arti bahwa seluruh masyarakat memiliki akses ke pelayanan kesehatan dan menderegulasi perizinan,” tambahnya. (SIG/KMNKS