Suarabekasinews.com,Jakarta,
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa yang dikutib resmi dari tayangan unggahan YouTube TNI AD pada Minggu (18/07/2021), mengadakan teleconference dengan seluruh Panglima Komando Daerah Militer di seluruh Indonesia untuk memberikan arahan persyaratan kesehatan terkait rekrutmen prajurit Korps Wanita Angkatan Darat,serta pengajuan persyaratan pernikahan personel Angkatan Darat.
Pemeriksaan kesehatan harus berdasarkan tujuan rekrutmen yakni untuk mengikuti pendidikan pertama TNI Angkatan Darat dan berhubungan dengan latihan untuk melaksanakan tugas sebagai prajurit. “Jadi untuk kesehatan kita fokus tidak ada lagi pemeriksaan di luar tujuan rekrutmen, seleksinya agar yang diterima bisa mengikuti pendidikan pertama,yang berarti hubungannya dengan mayoritas fisik,oleh karena itu ada beberapa hal-hal yang peserta ini harus penuhi. Tetapi ada juga hal-hal yang tidak relevan,tidak ada hubungannya,dan itu tidak lagi dilakukan pemeriksaan,”jelas KASAD.
KASAD menambahkan,pemeriksaan terhadap prajurit Kowad harus sama dengan pemeriksaan kesehatan personel TNI AD pria sesuai dengan tujuan rekrutmen. “Nanti rekan-rekan semua akan diberi tahu oleh Kakesdam atau Kepala Rumah Sakit,yang mungkin sudah diberi tahu oleh Kapuskes,ada hal-hal yang tidak perlu lagi dilakukan, dan tidak perlu,tidak boleh karena tidak ada hubungannya,” imbuh KASAD.
Mengenai persyaratan pengajuan pernikahan personel TNI Angkatan Darat,Jenderal TNI Andika Perkasa juga memberikan arahan agar satuan TNI Angkatan Darat hanya melakukan pemeriksaan administrasi terkait pernikahan. Satuan TNI AD tidak lagi mewajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada calon mempelai.
“Apakah mereka sudah melakukan kesehatan apa belum,ya biarkan saja pada mereka. Mereka sudah dewasa, dan manakala mereka sudah memutuskan untuk menikah ya kita yakin prajurit kita sudah cukup dewasa dan matang untuk memutuskan apa yang perlu dan tidak perlu dilakukan,” tutup KASAD. (Git/YouTube TNI AD)