TEGAL, JAWA TENGAH, SBN –
Satreskrim Polres Tegal, Kamis (28/3/19) melakukan reka ulang (rekonstruksi) pembunuhan terhadap Eko Prasetyo pengemudi ojek online yang dilakukan tersangka Markah di lokasi pesawahan Desa Sigentong Kecamatan Warureja Kabupaten Tegal yang terjadi pada, Kamis (7/3/2019) lalu.
Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Bambang Purnomo, SH, MH juga hadir penasehat hukum tersangka dan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Dalam reka ulang, korban Eko dieksekusi tersangka pada adegan ke empat, diawali dengan menodongkan pisau di persawahan, akses jalan desa, Dukuh Wanagopa.
“Awalnya tersangka meminta korban mengantar ke Gudang Ban Desa Dampyak Kramat. Ternyata tersangka meminjam pisau dan disimpan di dalam jaket. Tersangka meminta untuk diantarkan ke rumahnya di Desa Kertasari Kecamatan Suradadi,” kata Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo, Kamis (28/3/2019).
Korban selanjutnya mengantarkan Maskah ke Desa Kertasari melalui jalan desa yang mengarah ke Dukuh Wanagopa, Desa Sigentong, Kecamatan Warureja. Sesampainya di jalan area persawahan, Maskah meminta berhenti, alasan untuk mencari pinjaman uang ke rumah warga sekitar.
“Mencari pinjaman itu bohong-bohongan, tersangka ingin memastikan bahwa di rumah warga tersebut tidak ada siapa-siapa. Tersangka mulai menodongkan pisaunya ke korban agar motornya bisa dirampas,” tambah Kasatreskrim.
Eko memberikan pukulan ke wajah tersangka yang menodongkan pisau. Korban pun mendapatkan luka sayatan di wajahnya karena melawan. Perkelahian Berlanjut akhirnya masuk ke sawah yang berjarak sekitar 30 meter dari lokasi awal. Korban yang sudah mendapat banyak luka sayatan tertelungkup tak berdaya di sawah dan kembali menerima serangan dari tersangka. Eko dilumpuhkan akibat pukulan 10 kali oleh tersangka hingga tergeletak di lumpur sawah. Usai menundukan, motor korban dibawa lari tersangka.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memenuhi berkas perkara yang akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Slawi.Pelaku dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena dikenakan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan,” tegas kasat. (Embong Sriyadi