SBN Bekasi,-
Terkait perizian PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang pernah diberitakan di beberapa Media Online, bahwa diduga tidak memiliki IMB Bangunan Perkantoran yang menyalahi fungsi peruntukannya. Maka Satpol PP Kabupaten Bekasi pernah memanggil PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO dan berjanji pihak Perusahaan akan melakukan pengurusan perizinan alih fungsi Perkantoran.
Saat ditanya terkait PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO ke Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST), bahwa PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO belum terdaftar di data bese Dinas sejak Tahun 2010 sampai Tahun 2020.
Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi saat memanggil PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO mengatakan, pihak PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO akan memenuhi perizinan alih fungsi Bangunan Perkantoran tersebut yang di tanda tangani diatas Materai dalam berita acara.
Bahwa PT. WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO memiliki IMB Rumah tinggal, bukan IMB Perkantoran yang di miliki, maka pihak PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO
bersedia akan mengurus perizinan Bangunan Perkantoran sejak tanggal 15 Febuari 2021 dengan menujukan bukti tanda terima proses IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi.
“Apabila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB Perkantoran dari Dinas terkait, maka kegiatan PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO akan di hentikan sementara sampai dapat memiliki IMB Perkatoran,” ujar Windhy.
Windhy menjelaskan, terkait alih pungsi IMB Perkantoran, PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO, pihak Perusahaan telah memenuhi panggilan Satpol PP perihal Bangunan Perkantoran yang beralih fungsi. Windhy Mauly, SH, M.Si, menegaskan, bahwa pihak PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO akan memenuhi perizinan yang akan di tempuh dan membuat berita acara kepada Satpol PP untuk menempuh perizinan peralihan IMB Bangunan Perkatoran.
Fajar sebagai pemilik PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO saat di hubungi melalui tlp WhastAap mengatakan, bahwa pihaknya telah menepuh pengurusan rekom ke Desa dan Kecamatan terkait alih fungsi Bangunan Perkatoran yang Saya miliki, kata Fajar.
Julham Harahap Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, dengan dipanggilnya pihak PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO oleh Satpol PP .
Maka kami dari GRPPH-RI Kabupaten Bekasi, bahwa semua yang di lakukan oleh PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO terkait perizinan IMB harus menaati aturan. Dan GRPPH-RI akan mengawal proses sejauh mana perizinan yang akan di tempuh PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO,.
Jika tidak di pantau proses pembuatan perizinan IMB Perkantoran , maka dapat kami menduga bahwa PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO diduga akan melakukan persekongkolan dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi, dan Kasat Satpol PP dapat diindikasikan diduga bekerjasama oleh PT.WINSA ANUGRERAH PROPERTYNDO terkait Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 serta Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, tegas Julham.
Julham menegaskan, bahwa mengenai IMB Bangunan Perkatoran PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO yang beralih pungsi, pihak Satpol PP Kabupaten Bekasi segera menutup kegiatan PT.WINSA ANUGERAH PROPERTYNDO sampai izin IMB keluar, sesuai dalam perjanjian berita acara yang mengacu dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, ujar Julham. (Jul/gon)