Jakarta, SBN –
Usaha penyelundupan diduga narkotika jenis sabu seberat ± 25 gram oleh SA merupakan petugas dapur di Rutan Kelas I Cipinang berhasil digagalkan Petugas P2U, Minggu (28/7). Dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta, Bambang Sumardiono mengapresiasi kinerja petugas di Rutan Kelas I Cipinang yang berani untuk menggagalkan penyelundupan barang terlarang tersebut yang dilakukan oleh sesama petugas.
“Hal ini memang menjadi tamparan keras karena masih ada oknum petugas yang berani melanggar peraturan di tengah usaha kami untuk Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. Meskipun di sisi lain, kami percaya banyak sekali petugas kami yang berintegritas,” ujar Bambang Sumardiono, selanjutnya Kemenkumham mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.
Jadi, kami sangat mendukung dan menghormati proses hukum yang berlangsung. Hukuman disiplin berupa pemberhentian akan dilakukan jika oknum tersebut terbukti bersalah oleh pengadilan. Biarkan kejadian ini menjadi contoh bagi petugas Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dan menjadi bukti komitmen kami bahwa kami tidak main-main dengan narkoba, tambah Bambang, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, lagi.
Selaku Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta segera mengambik langkah tegas terhadap SN, yakni penjatuhan hukuman administrasi pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan, apabila telah terbit Surat Perintah Penahanan oleh pihak Kepolisian.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Oga G. Darmawan, menjelaskan peristiwa usaha penyelundupan tersebut bermula saat SA masuk ke dalam Rutan Kelas I Cipinang melalui pintu P2U sekitar 21.00 WIB. Saat itu, SA membawa satu kantong plastik yang berisikan 2 kotak susu berwarna kuning.
Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pemindaian barang bawaan melalui X-Ray, petugas pemeriksa menemukan benda mencurigakan di dalam plastik tersebut. Seketika petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap barang bawaan SA. Dari hasil pemeriksaan langsung terebut, ditemukan satu bungkus plastik kecil berisi serbuk yang diduga narkoba jenis sabu.
“Dari pemeriksaan tersebut, petugas kami langsung mengamankan barang bukti berupa handphone, bungkusan kecil berisi serbuk putih dan kotak susu. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Polres Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Oga.
(rk; foto dok