SBN – Karawang –
Warga Desa Talagajaya mengeluhkan Bantuan langsung Tunai,tidak Terserap ke warga Desa Talagajaya yang Terdaftar sebagai KPM BLT DD Desa Talagajaya,Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang Tahun 2020,Rabu,(5/5/21.)
“Saya kecewa dengan Aparatur Desa Talaga Jaya tentang Sertifikat (PTSL),yang harusnya gratis tapi dimintain uang senilai 2 juta 5 ratus ribu rupiah. Saya pribadi dimintain segitu, saya minta bantuan ketua Ormas BPPKB BANTEN DPAC PAKISJAYA, alhamdulilah bisa turun 1 juta, yang lain juga begitu mana gak punya suami, kerjaannya cuma nandur dimintain 2 juta setengah 1 bidang, udah begitu masih susah diambilnya walaupun dah lunas juga, “ujar Tarli kepada wartawan.
“Saya pengalaman pada begitu, udah begitu bantuan langsung tunai (BLT) dapat tiga kali, ada yang baru dua kali, ada juga yang baru satu kali setelah itu gak pernah dapat lagi, malah yang biasanya dapat beras sekarang gak pernah dapat lagi kartunya (BPNT) diambil sama Wakil atau Kepala Dusun, alasan diambil mau dikumpulin dulu setelah itu dikembalikan lagi, sampai sekarang temunya bulan puasa gak ada kabar/penjelasannya lagi,” lanjut Tarli perwakilan Warga Wagir, Talaga Jaya Karawang.
Diduga yang bersangkutan bernama Naja Nurjaya SE. dah 3 periode menjabat sebagai Kepala Desa. Anehnya dah 3 periode menjabat tapi keadaan bangunan desa gak ada perubahan sama sekali, bangunan dah banyak yang rusak tapi gak diperbaiki, ujar Warga Talaga Jaya,
“Saya Manin (ipay) dari Dusun Kalijaya,Rt/Rw.007/003, Desa Talagajaya, Kecamatan Pakisjaya,Kabupaten Karawang, saya sebagai masyarakat sekali pun saya tidak mendapatkan BLT atau sertifikat, cuma saya merasa teriris melihat saudara- saudara kita yang kurang mampu, salah satu contoh; Bantuan langsung tunai dana Desa yang saya Lihat pada PP Kemendes No 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan ketiga atas peraturan Mentri Desa No 11 Thn 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Thn 2020.
Seharusnya Masyarakat mendapatkan 9 kali tetapi masyarakat sini hanya menerima dari 1 kali sampai 3 kali, terus lagi masalah PTSL kalo Yang saya tau sesuai SKB 3 menteri, bahwa untuk masalah PTSL seharusnya dari 150ribu sampai 500ribu, itupun sesuai kesepakatan, cuma ini dimintain 1juta sampai 2juta setengah bahkan ada yang sampai 5 juta, saya sebagai masyarakat minta tolong dengan seadil adilnya, walaupun kami masyarakat awam tau dan merasa dibodohi, demikian yang bisa saya sampaikan”.
“Saya Sopiyanda perwakilan dari masyarakat Talaga jaya dan ketua Ormas BPPKB BANTEN DPAC PAKISJAYA mendapatkan laporan Informasi Beserta fakta dilapangan bahwa ada pungutan biaya dalam Program PTSL yang tidak sesuai dengan SKB 3 menteri sesuai yang disampaikan saudara Manin(Ipay) tadi.
Saya dan rekan-rekan Merasa Terpanggil untuk berupaya ikut serta mendorong kesuksesan program Nasional, ditambah dengan adanya ketidakterbukaan Informasi Publik, dimana kami sudah berupaya meminta terkait APBDes dari tahun Anggaran 2018 sampai 2020, ditambah Lagi dengan adanya perealisasian BLT DD Thn 2020 yang tidak Terserap masyarakat Talagajaya tidak sampai 9 kali, jadi itulah yang membuat kami merasa perlu pembenahan Praktek Kerja pemerintah Desa Talagajaya dan perbaikan sistem kerja yang Tidak seiring dengan Peraturan,” ujar Sopiyanda.
Ketika ditanya telah sejauh mana Pengaduan atau Warga melaporkan tentang hal ini, Ramlan (Benhur), mengatakan saya sudah kirim surat ke KPK RI tanggal 30/03/2021, KEPALA INSFEKTORAT KARAWANG tanggal 26/04/2021, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KARAWANG tanggal 27/04/2021, dan KAPOLRES KARAWANG/TIPIKOR POLRES KARAWANG
tanggal 25/04/2021, Bahkan ditembus kan kepada Pemerintah Karawang,tapi sampai saat ini belum ada tanggapan sama sekali.
(Amun /Gon)