SBN – Ciamis,
Majelis hakim yang menyidangkan perkara Nomor Perkara 26/Pdt.G/2021/PN.Cms. di Pengadilan Negeri Ciamis telah memutus mengabulkan sebagian gugatan Sodikin. Dalam Putusan yang dibacakan tanggal 5 mei 2021. Yakni majelis hakim mengesahkan surat Perjanjian bersama tanggal 26 Desember 2019, dimana dalam surat perjanjian bersama tersebut yang menerima uang dari Sodikin sebanyak 6 Orang, yaitu Notaris Indri 683jt, Ade Pamvir 55jt, Yayat 8,5jt, Elin 22,5jt, DR. Setiadji 35jt, Iwan 75jt.
Namun disisi lain Majelis Hakim menyebutkan bahwa sodara Sodikin mengalami kerugian sebesar Rp. 893jt atas pembayaran uang muka tanah kepada setiadji, dimana dalam setiap persidangan, tidak ada satupun saksi atau bukti yang menunjukan Saudara Setiadji Munawar menerima uang sejumlah itu.
Selain daripada itu Majelis Hakim juga mengesahkan Surat Perjanjian tanggal 9 Januari 2020 yang ditandatangani oleh tergugat 2 Siti Nurjanah dan mengesahkan berita acara serah terima Café Mungil yang ditandatangani oleh saudara Hendrik selau karyawan tidak tetap di Siti Mungil Steak House & Resto.
Pengacara Siti Nurjanah mengatakan “Majelis Hakim benar-benar mengabaikan seluruh fakta persidangan juga dalil-dalil Hukum yang kami sampaikan”.
Bagaimana tidak, keterangan Ahli yang mengatakan bahwa Surat Perjanjian Tgl 9 Januari 2020 tersebut merupakan surat pernyataan, dan hal itu sudah disepakati oleh semua pihak termasuk Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya. Karena surat tersebut adalah surat pernyataan, maka surat tersebut isinya dapat dibatalkan dan bukan merupakan perjanjian. Namun, dalam putusan Majelis menyatakan sah itu sebagai perjanjian.
Bukti Video yang diserahkan tergugat 2 kepada Majelis meskipun Majelis berpendapat bahwa teriakan massa yang salah satunya meminta saudara tergugat 2 yang notabene seorang perempuan dengan kata-kata kasar yang diantaranya “Hayang ngasaan heunceut 5 Milyar” menurut Hakim itu bukan sebuah perkataan yang bisa mengakibatkan seseorang ketakutan.
“Ini sangat berbahaya bagi kehidupan bermasyarakat jika Majelis berpendapat demikian, sama saja pengadilan memperbolehkan kata-kata kasar dan perbuatan premanisme,” ucap Saeful.
Dalam pengesahan berita acara serah terima Café oleh Majelis Hakim, Saeful juga sangat tidak memahami pertimbangan Majelis Hakim. Padahal terang dan jelas dalam persidangan sebelumnya disebutkan oleh Ahli bahwa berita acara tersebut tidak sah dan batal demi hukum selama tidak ada surat kuasa dari saudara Siti Nurjanah.
Hal ini sesuai dengan nota jawaban dan duplik yang disampaikan Saudara Hendrik juga dikuatkan oleh saksi Ahmad Ramdhani dan saksi Ruhyat, bahwa Sodara Hendrik tidak pernah menyebutkan memiliki Surat Kuasa, dan hingga persidangan ini diputuskan Majelis Hakim, pihak penggugat tidak pernah bisa menunjukan bukti adanya surat kuasa tersebut, sambung Saeful.
Semoga ketidakadilan yang diputuskannya dalam perkara ini, seperti yang menimpa bu Siti ini tidak terjadi pada siapa pun, jelas Arif FM Sekjen DPP Pejuang Siliwangi Indonesia yang turut menyaksikan pembacaan putusan Majelis hakim.
Terkait statemen Pengacara Sodikin yang mengatakan penguasaan Café Mungil kembali oleh Siti Nurjanah yang diambil paksa. Faktanya tidak ada acara pengambilan paksa. Karena bersama sama para karyawan sudah menempati kembali Café tersebut, bahkan sudah 3 hari.
Saat itu Café dalam keadaan gelap dan tidak terurus, dan ternyata setelah ditempati, banyak orang yang datang dan menagih utang kepada manajemen black stone. Jadi jangan membuat opini sesatlah hanya demi menyenangkan klien, ungkap Siti disela-sela istirahat solat Dzuhur setelah persidangan selesai.
Amar putusan ini tentu sangat tidak berkeadilan, kami akan menempuh upaya banding di Pengadilan Tinggi, dirinya yakin dan percaya, Insyalloh kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, “Alloh itu ada dan melihat, lanjut Siti.
Sedangkan terkait kabar pihak Sodikin akan mengambil Paksa Café Mungil karena sudah ada putusan pengadilan, Arif mengatakan, “Saya menghimbau kepada seluruh pihak agar menahan diri, menunggu putusan inkracht pengadilan, yang bisa saja memakan waktu panjang karena selain upaya banding ada upaya-upaya lain sampai PK, demi kebenaran dan keadilan sekalipun Fir’aun akan kami lawan, “tutup Arif dalam mengakhiri wawancara dengan awak media.
(Ar/Gon)