Suarabekasinews.com,Jakarta,
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah melaporkan PEMILIK account sebuah sosial media dengan nama “Alzena Kanzia Farzana”,& beberapa account sosial media lain yang terafiliasi, kepada Polda Jawa Barat atas DUGAAN penggunaan identitas TNI AD & Persatuan Istri Prajurit TNI AD (oleh pihak YANG TIDAK MEMILIKI HAK menggunakan identitas TNI AD & Persatuan Istri Prajurit TNI AD) untuk melakukan unggahan yang melanggar hukum,antara lain Menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan dan Memuat penghinaan.
Laporan kepada Polda Jawa Barat telah dilakukan (19 /12),jam 16.00,untuk dilakukan penyidikan & semua proses peradilan umum yang berlaku. Dengan hal tersebut Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) akan mengawal terus proses hukum terhadap terlapor. (Git/Dispenad)