28 April Jadi Babak Baru “Cafe Mungil Steak House” Pangandaran

  • Bagikan
28 April Jadi Babak Baru "Cafe Mungil Steak House" Pangandaran

SBN – Pangandaran –

Setelah lebih satu tahun sejak Café Mungil diduga dikuasai Sodikin CS, kini Café Mungil menempuh “Babak Baru” untuk kembali ke tangan Siti Nurjanah, selaku pemilik sah berdasarkan NIB dan Ijin Lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Online Single Submession (OSS), (25/4).

Namun setelah kembali berada di tangan  Siti Nurjanah, akhirnya Sodikin melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Ciamis dengan Nomor Perkara: 26/Pdt.G/2021/PN.Cms. tertanggal 8 Desember 2020. Dalam gugatan Sodikin yang diwakili Pengacara Didik Puguh Indarto, ada sejumlah pihak yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, diantaranya adalah Siti Nurjanah yakni Pemilik Cafe Mungil Steak House tersebut.

28 April Jadi Babak Baru "Cafe Mungil Steak House" Pangandaran

Sementara pengacara Siti Nurjanah dari LBH Pejuang Siliwangi Indonesia, Saeful Wahid M, SH, saat dihubungi membenarkan hal tersebut. Selain Klien kami, ada beberapa Pihak yang juga turut digugat, yakni Setiadji Munawar, Notaris Indri, Lerarati Lukman, Hendrik, Cecep, dan Yayat Supriatna, ungkap Saeful Wahid.

Bagi Saeful Wahid gugatan PMH yang ditujukan kepada Siti Nurjanah tidak jelas dan terkesan mengada-ada. Karena dalam gugatan tersebut,  pihak penggugat dalam hal ini Sodikin terkesan memaksakan bahwa kewajiban Setiadji Munawar harus ditanggung oleh Siti Nurjanah. Padahal proses Jual Beli Tanah tersebut terjadi sebelum perkawinan. Tentu itu tidak dikenal dalam hukum Indonesia, berkaitan pengalihan kewajiban tanpa dasar,ucapnya.

“Bagaimana bisa Klien kami yang juga merupakan korban dari dugaan penipuan suaminya dan juga pihak yang dirugikan selama kurang lebih 7 bulan sejak café mungil dikuasai dan dioperasionalkan oleh Sodikin CS. Dituduh telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum? Secara kasat mata saja kita bisa melihat orang-orang yang menguasai cafe tersebutlah yang patut diduga ketas telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ucapnya heran.

Yakni menguasai Cafe Mungil Steak House dan merubah namanya menjadi Black Stone tanpa alas hak, dan kita telah sampaikan melalui jawaban, dan Duplik. Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti dan menghadirkan sejumlah saksi dipersidangan kemarin, lanjut Saeful Wahid.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Sodikin tentu saja membuka persoalan sesungguhnya. Bahkan dari beberapa saksi yang dihadirkan dipersidangan, jelas  seperti Yayat Supriatna menerima Kuasa dari Sodikin untuk mengoperasionalkan Café Mungil Pasca dikuasainya. Jadi  dengan demikian Sodikinlah yang sesungguhnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengambil alih dan mengoperasionalkan café mungil tanpa prosedur hukum yang benar. Oleh karena itu saya berharap Majelis Hakim mengabulkan gugatan rekonvensi yang kami sampaikan bersamaan dengan jawaban gugatan kepada majelis hakim, tegas Iman Permana, SH, yang juga selaku kuasa hukum Siti.

Dalam persidangan yang diikuti awak media (14/4) hanya dihadiri Pihak Siti Nurjanah sebagai tergugat II, Yayat Supriatna sebagai Turut Tergugat III dan Didik Puguh Indarto sebagai Kuasa Hukum Sodikin Sebagai Penggugat. Persidangan yang dipimpin oleh Achmad Iyud Nugraha, SH.,MH sebagai Ketua Majelis Hakim berjalan lancar, meski ada sedikit ketegangan yang terjadi saat saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pihak Penggugat dicecar pertanyaan oleh Tim Hukum Siti Nurjanah dari LBH PS, jelasnya.

Dipersidangan berikutnya (21/4), pihak Tergugat menghadirkan saksi-saksi, Tergugat 2 menghadirkan 5 Saksi, Turut Tergugat 2 menghadirkan 1 Saksi, dan Turut Tergugat 3 menghadirkan 2 saksi. Yang menarik dari persidangan kali ini adalah hadirnya saksi ahli yang menerangkan beberapa hal, diantaranya Surat Perjanjian yang ditandatangani Siti Nurjanah di Kantor Polsek Pangandaran.

Menurut Saksi Ahli DR. Aris Dwi Muladi, SH.MH, bahwa pernyataan yang dibuat dibawah tekanan itu tidak sah, dan apabila melihat dari redaksi surat dengan judul perjanjian tetapi isinya adalah surat pernyataan, maka saya berpendapat bahwa surat tersebut batal demi hukum dan dapat dibatalkan. Jika dilihat dari judulnya, maka surat tersebut Batal Demi Hukum, Terlebih dilihat dari isinya, maka surat tersebut dapat dibatalkan.

Meski dicecar dan diuji dengan beberapa pertanyaan Ketua Majelis Hakim yang terlihat begitu aktif dalam persidangan tersebut, DR. Aris Dwi Muladi menjawab dengan tenang dan lugas. Selain keterangan saksi ahli, keterangan saksi-saksi yang dihadirkan seluruhnya mengatakan bahwa pada kejadian (9/1) di Polsek Pangandaran terdapat begitu banyak massa yang mengepung kantor Polsek Pangandaran, massa tersebut berteriak-teriak dengan kata-kata kotor, hal itu juga dikuatkan melalui bukti video yang diserahkan oleh tergugat 2 dan diputar dipersidangan.

Saat ditanya seusai sidang, Sambil terisak-isak, Siti Nurjanah menyampaikan bahwa dirinya terpaksa menandatangani surat tersebut karena takut dengan begitu banyaknya massa di luar kantor Polsek Pangandaran yang berteriak-teriak.

“Kami sudah berikan bukti dan saksi-saksi dipersidangan tentang kejadian tanggal 9 Januari 2020 tersebut, bahkan kami telah melaporkan Kapolsek Kompol Suyadi, SH.,MH ke Propam Polda Jawa Barat dan sekarang dalam tahap pemberkasan untuk disidangkan. Artinya secara nyata menurut UU bahwa Kapolsek Pangandaran cukup bukti melakukan pelanggaran kode etik Anggota Kepolisian RI dalam menangani persoalan Setiaji Munawar dengan Sodikin tanggal 9 Januari 2020 tersebut, Jika hasil persidangan kode etik nanti Kapolsek terbukti bersalah, maka secara hukum seluruh keputusaan yang dihasilkan dalam proses mediasi tanggal 9 Januari 2020 tersebut dianggap melanggar perundang-undangan yang ada, ” ujar Saeful Kuasa Hukum Siti Nurjanah.

Persidangan akan dilanjutkan tanggal 28 April 2021 dengan agenda kesimpulan. “Saya yakin majelis hakim memiliki pandangan yang sama dengan kami, bahwa sesungguhnya yang melakukan Perbuatan Melawan Hukum adalah Penggugat itu sendiri, yaitu Sodikin,” kata Saeful.

Dia juga sangat yakin Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan adil, “Insyalloh di bulan Puasa ini para hakim yang menangani perkara ini memiliki hati nurani yang tinggi, dengan hidayah Allah SWT saya yakin Majelis hakim tau siapa sesungguhnya orang yang dirugikan dan berbuat melawan hukum, karena sesungguhnya Siti Nurjanah ini. Dia dalah orang yang paling dirugikan dan terdzholimi dan tidak punya kewajiban apapun untuk menanggung persoalan hukum Setiaji Munawar yang sekarang sudah bukan menjadi suaminya lagi, ujar Saeful.

(**Arf/Gono).

  • Bagikan