Karyawan dan Wartawan Tabloid Wanita Indonesia  Sudah Diberhentikan, Diminta Mengundurkan Diri, Pesangon Dicicil

  • Bagikan
Karyawan dan Wartawan Tabloid Wanita Indonesia  Sudah Diberhentikan, Diminta Mengundurkan Diri, Pesangon Dicicil

Jakarta, SBN-

Lantaran menolak untuk diminta membuat surat pengunduran diri oleh bagian  legal PT. Citra Media Persada ( membawahi manajemen Tabloid Wanita Indonesia, red), karyawan dan wartawan Tabloid Wanita Indonesia, diberhentikan tanpa sehelai surat pun. Apalagi, beberapa karyawan dan wartawan  media cetak wanita ini pun menolak skema pembayaran uang pesangon yang akan diselesaikan dengan cara mencicil dalam waktu selama 24 kali atau 2 tahun.

Didampingi oleh Lembaga Hukum Pers (LBH Pers), upaya mediasi bipartit antara  pihak perusahaan PT. Citra Media Persada yang membawahi Tabloid Wanita Indonesia dengan pihak perwakilan karyawan, pada Jumat, 8 September 2018 lalu tidak mencapai kesepakatan atau berakhir deadlock. Bahkan salah satu seorang legal PT. Citra Media Persada, A.Khoir, SH, menutup upaya mediasi ini yang tidak mau menanggapi  tuntutan para karyawan dan wartawan, terkait hak mereka itu. Mereka memilih melakukan tahap selanjutnya yaitu Tripartit di suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

Seperti diketahui, 8 September 2018 lalu, merupakan Bipartit pertama dan terakhir, yang dilaksanakan di kantor LBH Pers antara para pihak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Dan pihak manajemen Tabloid Wanita Indonesia  yang diwakili A. Khoir SH, selaku legal dan Syahri, perwakilan dari divisi HRD  tidak bergeming. Dengan alasan perusahaan tidak sanggup membayar uang pesangon secara tunai lantaran defisit anggaran.

Sementara, Budi Hartono, karyawan senior yang telah mengabdi pada perusahaan selama 25 tahun menjelaskan bahwa, “Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang dilakukan pihak manajemen kepada kami sudah jelas melanggar hukum. Bahwa karyawan yang di-PHK harus mendapatkan haknya yaitu berupa pembayaran uang pesangon harus dilakukan secara tunai. Kejanggalan yang lain adalah, kami ini katanya diberhentikan, tapi kami justru diminta membuat surat pengunduran diri. Padahal antara pemberhentian dan pengunduran diri merupakan 2 hal yang berbeda”.

Sebelumnya, pihak manajemen Tabloid Wanita Indonesia, pada tanggal 2 Agustus 2018 lalu meminta seluruh karyawan untuk memenuhi undangan rapat tapi surat undangan yang disampaikan secara langsung oleh Direktur Utama Tabloid Wanita Indonesia, Anis Wuryaningsih  melalui WA itu tidak menjelaskan agendanya apa, lanjut Budi.

Ternyata pada hari yang telah ditentukan,  rapat  tersebut membahas tentang kondisi sulit pertarungan  media cetak di tengah gempuran media  berbasis digital. Sebagai langkah untuk menyelamatkan perusahaan, pihak manajemen merasa  perlu    memangkas jumlah karyawan. Seketika itu pula pihak perusahaan langsung menyatakan memanggil siapa-siapa saja yang akan terkena imbas pemberhentian tersebut.

“Langkah ini sangat saya sesalkan karena kalau  mereka mau merujuk pada UU Ketenagakerjaan, upaya pemberhentian harus disosialisasikan  paling tidak satu bulan sebelum diputuskan. Nah, ini hanya beberapa jam setelah mereka menyampaikan kondisi perusahaan, kemudian usai rapat mereka langsung panggil satu persatu nama yang terkena pemberhentian,”  urai Budi.

Karena dilakukan secara tergesa-gesa dan sedikit memaksa, seluruh karyawan yang terkena pemberhentian terlanjur membubuhi tanda tangan surat kesepakatan bersama perihal pembayaran pesangon yang akan mereka cicil selama 24 kali.

Disisi lain, Dewi, salah satu rekan Budi pun menunjukkan rasa kecewanya, karena tindakan yang dilakukan manajemen Tabloid Wanita Indonesia. “Terus terang kami ini memang kurang mengerti soal hukum. Jadi ketika diminta tanda tangan soal cicilan 24 kali itu,  setelah adanya paksaan, kami lakukan. Padahal sempat saya pertanyakan kenapa pesangon dibayar dengan mencicil. Dan mereka bilang perusahaan tidak punya uang untuk bayar cash. Tapi begitu saya diminta juga menulis surat pengunduran diri, saya baru tersadar bahwa hal ini sudah tidak benar,  karena akan menghilangkan kewajiban kewajiban yang harus dijalankan manajemen sesuai UU Ketenagakerjaan, sambung Dewi yang juga diikuti penolakan oleh lainnya.

“Apalagi, ketika saya menolak membuat surat pengunduran diri, legal perusahaan langsung mengintimidasi saya. Dia bilang saya harus segera bikin surat hari itu juga karena besok dan seterusnya saya tidak boleh datang ke kantor lagi,” urainya geram.

Atas ketidakadilan ini, karyawan dan wartawan Tabloid WI ini mengadukan nasib mereka pada Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Aliansi Jurnalis independen (AJI), dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).

(tjo; foto ilustrasi

 

  • Bagikan