PT Modern Land Cikande dan PT The New Asia Estate Digugat ke PN Serang 

  • Bagikan
PT Modern Land Cikande dan PT The New Asia Estate Digugat ke PN Serang 

Serang SBN, –

Keluarga ahli waris Aswani bin  Deli serta  Juhra bin Lapi menggugat PT Modern Land Cikande dan PT The New Asia Estate ke Pengadilan Negeri Serang melalui kuasa hukumnya TABRANI KEMAL, SH, MH dengan nomor perkara : 53/PDT.G/2018/PN.SRG.

Gugatan ini untuk mencari keadilan karena tanah miliknya telah di serobot dan dikuasai oleh perusahaaan PT Modern Land Cikande dan PT The New Asia Estate.  Sedangkan pemilik tanah maupun ahli waris yang sah memiliki bukti – bukti yang otentik sebagai dasar untuk melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Serang tersebut .

PT Modern Land Cikande dan PT The New Asia Estate Digugat ke PN Serang 

Selanjutnya para ahli waris dengan di dampingi Kuasa Hukumnya, Tabrani Kemal SH MH dan Rekan, pada Sabtu, 12 Mei 2018 pukul 15.00 WIB, telah melakukan pematokan lahan tanah miliknya, sekaligus melakukan pemasangan papan pengumuman. Lantaran para ahli waris merasa belum pernah menjual , atau menggadaikan kepada pihak pihak yang telah mengakuinya.

Kepemilikan alas atas tanah tersebut berdasarkan kikitir, letter C Desa,  SPPT,  Surat Keterangsn Riwayat Tanah, yakni kititir/letter C.No .313 Persil D.38, Dengan SPPT Nomor:36.04.120.001.002-0261.0, serta Nomor:36.04.20.001.002 0262.0, dan juga Nomor:36.04.120.001002.0302.0., alas hak atas tanah Awsani bin Deli, Kikitir, Letter C Desa, Peta Rincik, SPPT, Aswani yang telah meninggal pada tahun1980 an.

PT Modern Land Cikande dan PT The New Asia Estate Digugat ke PN Serang 

Sementara pembebasan oleh PT The New Asia Estate tahun 1990, apakah mungkin orang yang sudah meninggal dunia pada tahun 1980 dapat melakukan transaksi jual beli tanah tersebut di tahun 1990, demikian keterangan para ahli waris.

Disisi lain Alas hak atas tanah Juhra bin Lapi, sama seperti di atas,  kalau Juhra bin Lapi meninggal tahun 1971. Sedangkan transaksi jual beli sama pada tahun 1990. Apa itu semua mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan transaksi jual beli tanah tersebut.

Lokasi tanah yang menjadi masalah , terletak di Kampung Bojong Ranji Blok 2 Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, seluruhnya masih milik ahli waris yang merasa memilikinya karena para ahli waris belum pernah menjual atau menggadaikan tanah tersebut kepada pihak lain , baik dari ahli waris Juhra bin Lapi maupun Aswani bin Deli, urai Tabrani Kemal SH MH dan Rekan, mengakhiri.

(gs/wd.

  • Bagikan