Asphurindo: 2 TSK Magnatis Akhiri Kisruh Dalam Dualisme Kepemimpinan

  • Bagikan
Asphurindo: 2 TSK Magnatis Akhiri Kisruh Dalam Dualisme Kepemimpinan
Jakarta,-
Dualisme kepemimpinan di Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah dan Inbound Indonesia (Asphurindo) mulai menemukan titik terang. Setelah Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dari kubu Magnatis. Secara tidak langsung menjadi indikator berakhirnya dualisme di Asphurindo.

Hal ini di jelaskan oleh para pengurus Asphurindo dan Ketua Umum Asphurindo Syam Resfiadi juga kuasa hukum tetap Asphurindo Dr.H.Rasman Arif, SH,.Sag,.MA kepada awak media dalam Confrensi Pers yg di gelar Selasa (13/02) di Gedung Muamalat Tower,Casablanca Kuningan,Jakarta Pusat,Selasa (13/02/2018).

Rasman Arif selaku kuasa hukum Asphurindo dalam Confrensi Persnya menjelaskan,“ Kedua tersangka dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik,dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP. Berdasarkan alat bukti yang cukup,telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHP dan Pasal 264 KUHP,”kata Kuasa Hukum Asphurindo DR.H Razman Arif SH, SAg,MA.

Dengan adanya penetapan dua tersangka ini tidak ada sama sekali dualisme kepemimpinan dalam Asphurindo,bahkan ketua umum yang benar-benar sah dan konstitusional berdasarkan hasil Musyhawarah nasional (Munas) II Asphurindo yang pernah digelar di Hotel Royal Tulip,Bogor,”tambahnya Rasman Arif kuasa hukum Asphurindo.

Syam Resfiadi selaku Ketua Umum Asphurindo mengatakan, dari awal sebenarnya pihaknya hanya meminta kubu lawan untuk membatalkan akta versi munaslub yang terbukti inkonstitusional atau legal sehingga tidak perlu sampai ke proses hukum. “Sampai saat ini kami pun masih membuka kesempatan tersebut sehingga kami bisa mencabut pelaporan kami,namun temuan pemalsuan akta Asphurindo versi munaslub ini seolah menjadi ujung dari polemik panjang kepengurusan Asphurindo dan tidak ada lagi istilah ‘dualisme’ di kubu Asphurindo,”kata Syam Resfiadi.

“Kami tidak ingin proses ini menjadi panjang dan meminta pihak lawan segera mengambil langkah,karena jika masih bersikeras,tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,”tambahnya.

(Git; foto dok

  • Bagikan