Proses penangkapan berawal saat KRI Sigurot-864 sedang melaksanakan patroli di perairan Selat Singapura,mendeteksi adanya kapal nelayan berbendera Singapura melintas diluar jalur pelayaran dan memasuki wilayah perairan Indonesia. Atas dasar kecurigaan tersebut,maka Komandan KRI melaksanakan Prosedur Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) serta Peran Pemeriksaan.
Selama proses pemeriksaan awal, ditemukan bahwa MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan 4 orang ABK berkewarganegaraan Taiwan. Setelah dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, didapatkan bahwa MV Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia dikarenakan seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia serta sesuai informasi dari Nakhoda bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan,namun setelah dicocokan dengan dokumen Port Clearance yang ada menunjukkan bahwa kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.
Tim pemeriksa KRI Sigurot-864 mendapatkan seluruh dokumen kapal hanya merupakan foto copy atau tanpa dokumen asli. MV Sunrise Glory adalah kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan. Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka MV Sunrise Glory dikawal oleh KRI Sigurot-864 menuju Pelabuhan Batu Ampar Batam guna proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Lanal Batam.
(sgtbgs/Penarmabar)