Suarabekasinews.com,Jakarta,
Buronan kasus pembalakan liar,Adelin Lis,yang 10 tahun diburu kejaksaan,tercatat beberapa kali lolos dengan paspor palsu. Polri mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Ditjen Imigrasi terkait hal itu. “Nanti kita koordinasikan dengan ditjen imigrasi,” kata Kadiv Humas Polri,Irjen Argo Yuwono,pada Senin (21/06/2021).
Sebelumnya,diketahui bahwa Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar. Dia kemudian dijatuhi hukuman 10 tahun penjara pada 2008. Adelin melarikan diri dengan memalsukan paspor.
“Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun ia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Menurut Leonard,Adelin bukan kali ini saja kabur. Pada 2006, dia pun pernah melakukannya dengan cara memukul petugas. Soal paspor palsu Andelin Lis, terbongkar oleh Imigrasi Singapura. Pada 2018,sistem imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. “Pihak Imigrasi Singapura kemudian mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama,”ujar Leonard.
Leonard menyampaikan putra Adelin Lis menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) agar ayahnya diizinkan pulang sendiri ke Medan dan akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan. Bahkan Adelin Lis disebut telah memesan tiket penerbangan ke Medan pada 18 Juni 2021.
Putranya juga memohon agar Adelin Lis bisa ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
(**SBW
(Git/Humas Polri)