SBN- Grobogan-
Pelaksanaan fit n proper test penjaringan perangkat desa se-Kabupaten Grobogan yang dilaksanakan secara serentak (7/6) lalu, memunculkan PETISI agar seleksi penjaringan perangkat desa di pedesaan Grobogan diminta untuk dibatalkan. Hal tersebut lantaran tidak adanya transparansi dan patut diduga penuh ‘permainan’. Dugaan permainan dalam seleksi itu membuat para calon perangkat desa yang gagal, beramai-ramai mendatangani petisi melalui change.org untuk memenangkan hasil seleksi.
Menyikapi hal itu, M Rodhi irfanto SH selaku Ketua Harian Lembaga Informasi Dataya Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI), serta sekaligus Putra Daerah Asli Kelahiran Grobogan ini menyampaikan bahwa dirinya pagi tadi sekitar pukul 09.50 WIB, sudah konfirmasi ke no 08122588XXXX dan 08222714XXXX , atau melalui WhatsApp masih ceklis satu. Bahkan melalui telepon seluler nomor tersebut sedang tidak bisa menerima panggilan. Padahal nomor tersebut adalah nomer telpon dan WhatsApp Sri Sumarni Center (Humas) Bupati Grobogan.
Terkait Petisi Chambali, M.Rodhi sangat prihatin dengan beredarnya petisi yang di buat Chambali dan pemberitaan di beberapa media. Apabila benar apa yang di tuangkan dalam isi petisi tersebut berarti demokrasi yang ada di kabupaten Grobogan sangat memalukan dan cacat hukum karena banyaknya kejanggalan yang terjadi terkait Pelaksanaan Tes Penjaringan Perangkat Desa se-Kabupaten Grobogan. Hal ini tidak bisa di biarkan begitu saja, papar Rodhi.
“Saya baik atas nama pribadi selaku putra daerah dan ketua harian LIDIK KRIMSUS RI akan membentuk TIM investigasi Khusus dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang. Karena dalam hal ini, menurut saya dalam Pelaksanaan Penjaringan Perangkat Desa di jadikan ajang Korupsi. Dan bagi mereka calon perangkat desa yang lulus karena upetinya maka jika menjabatpun tidak akan bisa sepenuhnya mengabdi untuk masyarakat. Bahkan tidak menutup kemungkinan akan berfikir bagaimana modalnya kembali dalam melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat desa nantinya, “kata Rodhi.
Dikabarkan ada penawaran “mahar” sekitar Rp.200 juta hingga Rp 300. juta kepada Kepala Desa, sesuai yang ditulis Chambali dalam petisinya ini harus di usut tuntas, kemana larinya uang tersebut dan dipergunakan untuk apa? Karena kalau itu di lakukan semua desa di Kabupaten Grobogan maka nominalnya pasti puluhan milyar rupiah.
“Saya berharap TIPIKOR, tingkat POLRES, POLDA bahkan BARESKRIM Mabes POLRI juga KPK untuk segera menindaklanjuti dugaan adanya kecurangan “permainan” secara masif dan terorganisir dalam penjaringan perangkat desa yang dijadikan ajang KORUPSI Berjamaah, ” pungkas Rodhi.
Berikut isi PETISI Yang Ditulis Oleh Chambali;
Batalkan Hasil Seleksi Perangkat Desa di Grobogan. Ganti dengan CAT. Proses seleksi di Kabupaten Grobogan diduga keras sudah sangat terang benderang terjadi kecurangan yang massif dan terorganisir. Calon perangkat desa yang terpilih adalah mereka yang diduga bersedia membayar “mahar” sekitar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta kepada Kepala Desa. Pembayaran uang itu terjadi sebelum dan sesudah proses seleksi.
Panitia perangkat desa menggunakan celah aturan dibolehkannya menyelenggarakan tes secara manual tertulis dengan kertas, atau tidak harus pakai CAT (computer assisted test) seperti calon aparatur sipil negara. Karena boleh dengan tes tertulis manual dengan kertas, hasilnya pun tidak langsung keluar. Pelaksanaan tes dilakukan serentak pukul 09.00 hingga pukul 11.00 WIB. Namun, hasil tes baru keluar malam hari, bahkan ada yang lebih dari pukul 20.00.
Adanya praktik tersebut sudah jelas ada sesuatu yang patut diduga tidak beres. Apalagi, jamak dijumpai mereka yang menempati peringkat pertama berdasarkan hasil tes tersebut adalah kerabat kepala desa sendiri atau kerabat panitia seleksi. Selain itu, banyak pula pendaftar di satu formasi yang ternyata suami istri atau masih saudara dari dua pendaftar. Padahal, sebenarnya banyak warga yang berminat menjadi perangkat desa.
Atas pertimbangan tersebut, saya Chambali, Perangkat Desa Telawah Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah meminta Bupati Grobogan Sri Sumarni MEMBATALKAN HASIL SELEKSI PERANGKAT DESA di seluruh desa di Kabupaten Grobogan (kecuali Desa Panunggalan karena memakai CAT) yang telah digelar pada Senin, 7 Juni, 2021.
Sebagai tembusan, petisi ini juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian, serta Presiden Indonesia Joko Widodo. Besar harapan kami petisi ini dapat didukung oleh warga Grobogan pada khususnya, serta masyarakat Indonesia pada umumnya yang menginginkan Indonesia bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Kami berharap Ibu Bupati Grobogan dapat mengabulkan petisi terbuka ini. Salam Perjuangan! Grobogan, 8 Juni 2021, tertanda Chambali, Perangkat Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
(**Jepri/gon