Tiga Alasan Kenapa Kapolri Tidak Bisa Tarik Firli Bahuri dari KPK

  • Bagikan
Tiga Alasan Kenapa Kapolri Tidak Bisa Tarik Firli Bahuri dari KPK

Suarabekasinews.com,Jakarta,

Politisi PDI Perjuangan DR Kapitra Ampera SH MH merespons soal permintaan Indonesia Corruption Watch (ICW) atau koalisi masyarakat sipil antikorupsi,pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri.

Pengaduan koalisi masyarakat sip antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri kembali dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK dinilai Kapitra salah besar. “Statemen yang menyesatkan publik. ICW wajib banyak belajar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru,”kata Kapitra,melalui keterangan tertulis,pada Jumat (28/05/2021).

Kapitra menyebutkan,setidaknya ada tiga alasan mengapa Kapolri tidak memiliki kewenangan untuk menarik Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.

Pertama,Firli sebagai Ketua KPK bukan jabatan penugasan tetapi jabatan yang didapat melalui pemilihan dengan selektifitas yang ketat. Dan diuji kelayakan oleh DPR dan ditetapkan oleh Presiden,sama denngan pengangkatan Kapolri,Panglima TNI dan Hakim Agung. Kedua,jabatan Ketua KPK bukan jabatan karir kepolisian tetapi jabatan Publik. Ketiga,Firli Bahuri statusnya sipil bukan polisi aktif karena dia sudah pensiun dari polisi.

“Jadi Kapolri tidak bisa main tarik seperti itu. Silakan pelajari lagi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Tidak ada aturan soal (pemberhentian Ketua KPK, Red) itu,”bebernya.

Dalam UU sudah jelas ada tata cara pemilihan dan pengangkatan serta alasan lain mencopot atau memberhentikan ketua KPK,sesuai aturan tidak satu pun alasan untuk memberhentikan Firli Bahuri. Kapitra meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait soal keberatan terhadap pemberhentian 51 pegawai KPK itu, Kapitra menilai sudah bukan urusan Firli Bahuri lagi tapi urusan Kemenpan RB dan BKN. “Pemberhentian 51 orang tersebut,bukan keputusan Ketua KPK, tapi merupakan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB,”kata Kapitra.

Dia mengingatkan kepada semua pihak, agar jangan menyebar fitnah dan menyeret-nyeret masalah tersebut ke ranah politik dan seolah-olah penyidik yang bagus-bagus dan kritis tidak lolos.
“Syarat ASN itu kan ada, kita melihat, KPK sebagai pelaksana UU saja dan tentu harus jalankan aturan sesuai undang-undang,”katanya.

“Semua ketentuan ASN itu diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” imbuhnya. (Git/rilis)

  • Bagikan