SBN – Lampung, –
Suherman Bahar SH, Komandan Brigif 17 Laskar Merah Putih (LMP) , berserta jajaran Sriagung dan Partner Kuasa hukum Matt Al Amin Kraying mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri Menggala pada Kamis, 25/03/2021.
Terkait adanya ganti rugi tanah dengan luas 115 ha yang terletak di umbul bujung raman yang terkena proyek jalan tol terbanggi besar sampai pematang panggang 2 sepanjang 40.000 Km s/d 79.025 km dengan nilai Rp. 24.510.089.000,- (dua puluh empat milyiar lima ratus sepuluh juta delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang mana terkait surat menyurat terhadap kepemilikan tanah yang di duga di palsukan oleh Ahmad saleh dan M. Saleh bin Bahtiar.
Dalam hal ini Suherman Bahar SH, dan para kuasa hukum mendampingi Matt Al Amin Kraying menggugat perbuatan yang melawan hukum terhadap 1. M. Saleh jl. Pulau Batam way halim permai 2. M. Saleh bin Bahtiar warga bujung tenuk Tulang Bawang 3. Ahmad Saleh warga bujung tenuk Tulang Bawang 4. Kementrian PUPR RI jl. Cipto mangkusumo, Sumur batu Teluk Betung Utara 5. Badan Pertanahan Nasional (BPN) jl. Basuki Rahmat, Teluk Betung Utara 6. Kelurahan Menggala Selatan jl. Prokamator, bujung tenuk Menggala itu yang kami gugat karena kebetulan sekarang ini masalah mafia tanah masuk dalam program 100 hari kerja Kapolri sesuai dengan perintah Presiden Ir. Jokowidodo, terang Herman.
Suherman Bahar SH, juga menjelaskan bahwasanya ia di dampingi oleh Wowo tua Barasa dan Beringin tua Sigalingging selaku pengacara telah melaporkan perkara ini ke Polda Lampung serta Pengadilan negeri Menggala,ucapnya.
Suherman Bahar SH, juga berharap adanya kejelasan hukum dan masyarakat bisa lebih waspada dan untuk pemerintah pun harus lebih teliti dan cermat dalam menangani permasalahan dalam bidang pertanahan khususnya di Provinsi Lampung supaya jangan ada lagi yang namanya mafia Tanah di bumi pertiwi ini ,dan semoga aparat hukum selalu mengedepan kan kebenaran dan selalu berpihak pada yang punya hak sebenarnya, tutupnya.(Her/gono)