SBNKab.Bekasi –
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin, (26/10/2020), tengah mengungkap kasus pengadaan alat berat tahun anggaran 2019 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp 8,4 Miliar. Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Lawberty Suseno, kasus pengadaan alat berat tersebut merupakan temuan tim yang dipimpinnya. Dari temuan tersebut kemudian dipelajari dan ditelaah selama kurang lebih 3 bulan.
Temuan tersebut diperkuat oleh pernyataan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko yang mengatakan bahwa ekspose terkait kasus ini dilakukan antara bulan November dan Desember bersama dengan seksi intelijen.
Dalam acara Gathering Akhir Tahun dengan awak media Selasa (29/12/2020), di Gedung Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi, kasus ini direalese lagi namun tidak disebutkan alat berat dari satuan kerja mana dalam Pemerintahan Kabupaten Bekasi.
Tanggal 4 Januari 2021, Lembaga Masyarakat Aspirasi Indonesia (LAMI) mendukung penuntasan kasus alat berat ini. Koordinator LAMI, Suganda mengungkapkan tender lelang dengan judul pengadaan kendaraan alat berat Grader (Buldozer) (penambahan) kode lelang 16971352 dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 8.400.000.000. Dengan nilai HPS Paket sebesar Rp8.385.300.000.
Dalam perjalanan kasus ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Peno Suyatno mengaku telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang. Peno juga menambahkan bahwa pejabat pembuat komitmen pada saat itu pertama bernama Dodi dilanjut dengan Pak Aris.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang juga telah memanggil pejabat inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, pemanggilan tersebut diakui Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi, MA Supratman, dikatakannya pengadaan alat berat tersebut dikucurkan pada anggaran perubahan Pemkab Bekasi tahun 2019.
Kejaksaaan Negeri Kabupaten Bekasi telah memanggil dan memeriksa sebanyak 10 orang yakni PPTK, PPK, Pokja ULP, Pemenang Tender pengadaaan alat berat/kontraktor sebanyak 2 orang.
Seiring berjalannya waktu, Dicky Efri Hidayat, SH mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Bhayangkara menilai Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kurang serius untuk mengungkap kasus ini, pasalnya hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum juga menetapkan tersangka dugaan markup harga penggadaan alat berat ini,tutupnya.
(GS