Satpol PP Kabupaten Bekasi Sikapi Viralnya PT.Winsa Anugerah Propertyndo Yang Diduga Tak Berizin

  • Bagikan
Satpol PP Kabupaten Bekasi Sikapi Viralnya PT.Winsa Anugerah Propertyndo Yang Diduga Tak Berizin

SBNKotaBekasi,-

Terkait pemberitaan di beberapa Media Online yang telah Viral terkait Bangunan “PT.Winsa Anugerah Ptopertyndo”, yang menjulang tinggi di lingkungan Perumahan Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, hal ini mendapat resfon serius dari Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak Perda,(26/1/21).

Satpol PP Kabupaten Bekasi Sikapi Viralnya PT.Winsa Anugerah Propertyndo Yang Diduga Tak Berizin

Senin 25-01-2021 para awak Media bersama Julham Harahap selaku Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi telah mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Bekasi dan menyampaikan Laporan secara lisan terkait Bangunan PT.Winsa Anugerah Propertyndo tersebut.

Saat dikonfirmasi, Windhy Mauly,SH.M.Si sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi mengatakan, dengan adanya pemberitaan Viral di Mendsos dan laporan dari DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi, terkait Bangunan PT.Winsa Anugerah Ptopertyndo tersebut, pihaknya akan menyikapi dan akan melakukan pemanggilan untuk mengetahui sejauh mana ijin Bangunan Perusahaan tersebut, ” kami akan segera panggil mereka, atau mungkin dalam waktu dekat ini, langsung kami akan melakukan Surpay ke Lokasi untuk menayakan Perijinan Perusahaan,” kata Windhy Mauly.

Satpol PP Kabupaten Bekasi Sikapi Viralnya PT.Winsa Anugerah Propertyndo Yang Diduga Tak Berizin

Windhy Mauly,SH.M.Si menjelaskan, bahwa saat ini Satpol PP Kabupaten Bekasi lagi gencar-gencar nya mengahadapi PPKM, karena ini adalah perintah atau intruksi Bupati Bekasi, kemungkinan dalam waktu dekat Kami akan melakukan pemanggilan atau mendatangi Perusahaan PT.Winsa Anugerah Propertyndo,” ucap Windhy.

Windhy Mauly,SH.M.Si menegaskan, ada atau tidak nya IMB PT.Winsa Anugerah Propertyndo, namun Kami tetap akan melakukan pemanggilan dan surpay ke lokasi, karena kami tetap merespon laporan Media dan LSM, Kami akan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Ijin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,” tegas Windhy Mauly.

Julham Harahap selaku Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD GRPPH-RI) Kabupten Bekasi sangat mengafresiasi resfon cepat Satpol PP Kabupaten Bekasi atas informasi yang disampaikan masyarakat, ” kami sangat mengapresiasi resfon cepat Satpol PP Kabupaten Bekasi atas informasi yang disampaikan publik,” ucap Julham.

Lebih lanjut, Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi meminta agar dalam pemanggilan PT. Winsa Anugrah Propertyndo atau Sidak nanti pihaknya dan insan Pers diberikan ruang untuk ikut memastikan, kami meminta agar kami dan teman-teman pers dilibatkan dalam Sidak atau pemanggilan pihak PT. Winsa Anugrah Propertyndo, hal tersebut dilakukan agar ada sebuah transfaransi,” ungkap Julham. (RN/GS

  • Bagikan