SBNLampung, –
Pengacara senior Hl.Matt Al Amin kraying SH ,dan sekaligus pendiri PDIP di Lampung kecewa dengan Pengadilan Negeri Manggala Tulang Bawang Lampung. Hal tersebut karena Hl. Al Amin Kraying awalnya mempunyai sebidang tanah yang terkena pembebasan jalan tol trans Sumatra yang berada di wilayah kelurahan Menggala Selatan Lampung dan sampai dengan sekarang yang bersangkutan belum menerimanya uang pembebasan Tol yang telah di titipkan di pengadilan Menggala Selatan pada tahun 2019 tahun silam.
Akhirnya Pengacara senior Hl.Al Amin Kraying SH, itu mendaftar kan haknya yang terkena pembebasan jalan tol trans sumatra tersebut di tolak oleh Pengadilan Menggala Selatan, Waktu itu bagian Penerima Pendaftaran di Pengadilan Menggala, Sungkono ,dan sekarang Sungkono sudah di mutasi kan oleh Ketua Pengadilan yang baru, Haris karena yang di terima bersidang banyak yang tidak memiliki surat surat Asli dan di duga palsu ucapnya.
Sedangkan Hl.Al Amin Kraying SH, merasa mempunyai surat surat yang asli makanya saya harus memperjuangkan hak saya untuk mendapatkan apa yang saya miliki jelas Hl. Al Amin dengan nada kesal .
Akhirnya saya pada tanggal 7 Januari 2021memberi dan menada tangani kuasa kepada Komandan Brigade 17 Laskar Merah Putih Bapak Suherman Bahar SH, di Jakarta, dan memberikan kuasa penuh untuk membantu mengurus haknya yang sampai saat ini belum di dapatkan Kannya, jelasnya.
Setelah komandan Brigif 17 Laskar Merah Putih Suherman Bahar SH, mendapat kan mandat kuasa dari ahliwaris tersebut kami langsung bergerak dan langsung mendaftarkan surat surat tanah yang berupa SKT asli yang di tanda tangani oleh kepala kampung MENAK WAKA MEGA pada tahun 1983 beserta surat pernyataan dari tua tua kampung di kelurahan Menggala Selatan, dan langsung di terima baik oleh kelurahan Menggala Selatan bapak Musoli SH, MM, dan Lurah pun mengatakan baru ini yang asli suratnya dan akhirnya berkaspun di terima oleh pihak kelurahan.
Karena sebelumnya banyak yang datang minta surat pernyataan kepada saya tapi tak tolak karena di ragukan keaslinya, termasuk Edi Irawan dua kali datang minta di buatkanya surat pernyataan, dan saya menolaknya karena surat surat yang ada tidak sesuai dengan obyek lokasinya karena lokasi tersebut adanya di kelurahan Penumangan.
Sedangkan obyek yang lagi di sengketatakan adanya di kelurahan Menggala Selatan yang di bebaskan untuk Jalan tol Trans Sumatra, ucapnya.
Darsani Saidi juga pernah datang untuk meminta surat pernyataan ke kami juga saya menolaknya karena lagi lagi bukti bukti kepemilikanya kurang jelas dan dan di duga palsu sekarang yang bersangkutan juga masih menjalani persidangan sengketa lahan tersebut di pengadilan Menggala Selatan, jelasnya.
Selanjutnya komandan Brigif 17 LMP Suherman Bahar SH, bersama ahliwaris bapak Hl. Al Amin Kraying ke Polda Bandar Lampung untuk melaporkan penyrobotan yang di duga pemalsuan surat surat kepemilikanya ,sebelumnya pada tanggal 15 Desember tahun 2020 ,surat tanda laporan polisi STTLP /B-104/1/2021/LPG/SPKT Pada tanggal 15 Desember 2020 di pengadilan Negeri Menggala, Menggala Selatan Kabupaten Tulang Bawang Lampung, pelapor Hl.Matt Al Amin Kraying SH dan terlapor Ahmad Saleh.
Dan selanjutnya pada 19 Januari 2021 pukul 12.22 Wib sesuai dengan pidana UU Nomor -1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 363 KUHP terhadap terlapor M . Saleh dengan Nomor Laporan Polisi STTLP /B-100/1/2021/LPG /SPKT, yang telah menerima uang pembebasan lahan tersebut sebesar kurang lebih 8 M rupiah.
Maka dari itu saya selaku penerima kuasa dari ahli waris dan juga komando Brigif 17 LMP Suherman Bahar SH, berharap kepada terutama kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir, Joko Widodo Kapolri, Kapolda Lampung beserta dengan jajaranya dan instansi terkait kita bisa bekerja sama membongkar dan mengusut tuntas mafia tanah khususnya pembebasan Jalan Tol Trans Sumatra yang ada di wilayah tersebut ,karena banyak keluhan dari masyarakat yang tanahnya di srobot dan di duga oleh mafia mafia tanah yang sudah di kordinir.
Oleh sebab itu, saya Suherman Bahar SH, Komando Brigif 17 dari Laskar Merah Putih yang sudah investigasi kelapangan kurang lebih sudah dua tahun berjalan telah melihat kejanggalan kejanggalan masalah permasalahan yang ada di lapangan khususnya di Menggala Selatan Lampung, dan saya pun atas nama organisasi LMP selalu berkordinasi dengan ketua Umum H.Ade Efril Manurung SH, sedangkan Organisasi LMP itu sendiri adalah mitra dari pemerintah TNI dan Polri, tutupnya,
(sb/gs).