PSBB Total Tiga Pilar Jaksel Adakan Operasi Pendisiplinan Bagi Masyarakat

  • Bagikan
PSBB Total Tiga Pilar Jaksel Adakan Operasi Pendisiplinan Bagi Masyarakat

Suarabekasinew.com,Jakarta,

PSBB Total Tiga Pilar Jaksel Adakan Operasi Pendisiplinan Bagi Masyarakat

14 September 2020 DKI Jakarta resmi memberlakukan PSBB Total. Pergub DKI No. 88 Th 2020 sebagai acuan dasar hukum untuk penerapan dan penindakan kepada warga yang melanggar PSBB. Sebagai upaya pendisiplinan warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan Tiga Pilar Jakarta Selatan melaksanakan Oprasi Pendisiplinan yang berlangsung di Pasar Jumat Kebayoran Lama,pada Senin (14/9/2020).

Hadir pada kegiatan tersebut antara lain Kasdim 0504/JS Letkol Inf  Dr. M. Fatkhul Zuhdi,S.Ag. M.Pd.I.,Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo,Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono, Kepala dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafri Liputo.

“Kegiatan ini dalam untuk menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan bagi warga masyarakat di masa PSBB dalam rangka pengendalian penyebaran virus covid-19,”kata Kasdim 0504/JS Letkol Inf  Dr. M. Fatkhul Zuhdi.

PSBB Total Tiga Pilar Jaksel Adakan Operasi Pendisiplinan Bagi Masyarakat

“Hari ini 14 September sampai dengan 2 Oktober 2020 DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB Total hal ini mengacu kepada Pergub DKI No. 88 Th 2020 sebagai dasar hukum penerapan PSBB,”lanjutnya.

Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo saat ditanya awak media menyampaikan bahwa oprasi ini untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup bersih,sehat sesuai dengan pergub DKI No. 88 tahun 2020. “Sementara ini ada 8 titik di DKI diadakan Oprasi Yustisi terutama di perbatasan seperti Pasar Jumat, Perbatasan DKI-Tanggerang, Kalimalang,perbatasan Bekasi, jalan Perintis Kemerdekaan,Kalideras, Bundaran Tugu Tani,Asia Afrika, Semanggi dan Bundaran HI,”jelas Kombes Sambodo.

Pada kesempatan yang sama Kepala Dishub DKI Jakarta Syafirin Liputo menambahkan bahwa akan dilaksanakan pengawsan terhadap pangkalan-pangkalan ojek daring yang mangkal di sejumlah titik. “Akan dilaksanakan pengawsan terhadap pangkalan-pangkalan objek daring yang mangkal di sejumlah titik, jika dalam tiga hari kedepan mereka mangkal dengan terus berkumpul, maka kebijakan diperbolekannya mengangkut penumpang akan di tinjau ulang dan akan dilakukan pelarangan mengangkut penumpang,”ujarnya.

Sementara itu Kombes Budi Sartono Kapolres Metro Jaksel menyampaiakan sesuai dengan Pergud DKI No. 88 Th. 2020 apa bila terjadi kerumunan akan dibubarkan. “Nantinya apabila ada kerumunan akan dibubarkan, TNI-POLRI bersama Pol PP akan melakukan Oprasi pendisiplinan secara rutin,”tutup Kombes Budi Sartono. (Git/Pendim 0504/JS)

  • Bagikan