BEKASI KOTA – SBN , –
Setiap pemerintahan daerah, ingin mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). WTP adalah hasil pemeriksaan akuntan eksteral terhadap entititas atas asersi manajemen atas laporan keuangan dalam suatu periode akuntansi,28/5/19. Pemeriksaan ini disusun berdasarkan standart akuntansi yang berterima umum dan diaudit menggunakan norma pemeriksaan akuntan, dan standart pemeriksaan keuangan negara.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, untuk keempat kalinya, kembali mendapat predikat WTP. WTP itu diraih secara berturut-turut. Disisi lain para aparatur wilayah serta kepala dinasnya seluruh mberikan ucapan kepada atasanya yang telah berhasil dan mendapatkan predikat tersebut dengan mengirimkan karangan bunga yang sudah di tulis dengan ucapan tersebut,Selasa (28/5/2018) .
Kepala Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat mengumumkan 10 Kota dan Kabupaten yang mendapatkan oenilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018. Pengumumman dilakukan di Kantor BPK RI Provinsi Jawa Barat.
Pemkot Bekasi, salah satu Kota di Jawa Barat yang mendapatkan opini WTP atas pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2018. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Edi dan jajaran kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hadir dalam acara tersebut. Rahmat mengaku sangat bersyukur dan bangga dengan capaian WTP secara berturut-turut yang ke empat kalinya.
Dikatakan, peningkatan dan evaluasi yang saat ini dicapai harus terus dilakukan perbaikan guna meningkatkan kualitas laporan keuangan berikutnya. Ia bersama wakilnya, Tri Adhianto akan terus berupaya meningkatkan capaian capaian di semua lini penyelenggaraan pemerintahan.
“Sangat bersyukur. Dengan pengelolaan keuangan yang semakin baik diharapkan kepuasan warga juga akan lebih baik lagi,” kata Rahmat.
Opini WTP diperoleh dalam hal penyusunan laporan keuangan daerah yang sudah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2010, tentang kecukupan pengungkapan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain Pemkot Bekasi yang dapat WTP, beberapa pemerintahan daerah lainnya di Jawa Barat juga mendapatkan WTP dan berhasil mempertahankann WTP, yakni Kota Cimahi, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Bogor, Kota Tasikmalaya. Adapun tiga Kota dan Kabupaten yang mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Wali Kota Bekasi juga berharap capaian ini akan lebih memacu semangat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bekasi dalam menjalankan tugas penyerapan dan penggunaan anggaran. Kedepan Pemkot Bekasi terus melakukan upaya perbaikan pengelolaan keuangan negara daerah, ia menegaskan. Predikat WTP ini didapat atas kerja keras semya SKPD. Maka, ia mengaperesiasi kinerja SKPD yang semakin baik dalam pengelolaan keuangan. (Tim SBN)